Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina/Ist

Hukum

Diam-diam Silfester Matutina Ajukan PK

SELASA, 12 AGUSTUS 2025 | 04:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PK itu diajukan oleh Silfester terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Agustus 2025, permohonan PK Silfester itu didaftarkan pada 5 Agustus 2025. 


Menyikapi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jalannya PK tidak akan mengganggu proses eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap Silfester.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.

Sayangnya, sejauh ini loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut belum juga dieksekusi oleh jaksa. 

"Itu (eskekusi) kewenangan, coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya," kata Anang.

Redaksi pun terus melakukan konfirmasi ke Kejari Jaksel, namun hingga berita ini dimuat belum ada respons sama sekali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.



Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya