Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina/Ist

Hukum

Diam-diam Silfester Matutina Ajukan PK

SELASA, 12 AGUSTUS 2025 | 04:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PK itu diajukan oleh Silfester terkait kasus penyebaran fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin 11 Agustus 2025, permohonan PK Silfester itu didaftarkan pada 5 Agustus 2025. 


Menyikapi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jalannya PK tidak akan mengganggu proses eksekusi yang akan dilaksanakan terhadap Silfester.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.

Sayangnya, sejauh ini loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut belum juga dieksekusi oleh jaksa. 

"Itu (eskekusi) kewenangan, coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya," kata Anang.

Redaksi pun terus melakukan konfirmasi ke Kejari Jaksel, namun hingga berita ini dimuat belum ada respons sama sekali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya