Berita

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah/Ist

Pertahanan

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

SELASA, 12 AGUSTUS 2025 | 01:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota TNI yang terbukti menembak mati tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam siding di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 11 Agustus 2025.

Ketiga korban yang ditembak mati Kopda Bazarsah adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta dari Tekab 30 Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan.


Ketiga korban tewas akibat tembakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dari SS1 milik terdakwa.

Hakim menyatakan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Menurut majelis, penembakan dilakukan secara spontan saat penggerebekan berlangsung. Namun, dakwaan sekunder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana mati, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI,” kata Hakim Fredy.

Selain pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Hakim menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan, di antaranya terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, mengelola judi sabung ayam, dan pernah dipidana sebelumnya terkait penjualan senjata api ilegal.

“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, namun mengkhianatinya dengan membuka arena judi dan menembak mati tiga anggota Polri. Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI,” kata Hakim Fredy.

Suasana ruang sidang berubah haru dan tegang ketika putusan dibacakan. Keluarga korban yang hadir langsung menangis dan berpelukan. Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, bahkan berteriak terima kasih kepada majelis hakim.

“Terima kasih Pak Hakim, terima kasih,” kata Sasnia sambil menahan tangis.

Usai membacakan putusan, Hakim Fredy memberi wejangan kepada terdakwa. Ia menegaskan bahwa vonis ini adalah konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa yang membabi buta menembak korban.

“Inilah yang kamu tanam. Kalau kamu tenang sedikit saja, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur. Silakan lakukan upaya hukum,” kata Hakim Fredy dikutip dari RMOLSumsel.

Mendengar hal itu, Kopda Bazarsah hanya terdiam dalam sikap istirahat. Sementara tangisan keluarga korban kembali pecah memenuhi ruang sidang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya