Berita

Tim Kuasa Hukum PT Synergy Tharada/Ist

Hukum

Kasus Pelabuhan Batam Centre Tak Kunjung Selesai, Synergy Tharada Minta Penjelasan KPPU

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, menemui dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta Senin 11 Agustus 2025. 

Surat dengan nomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 perihal permintaan penjelasan dan mempertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan KPPU terhadap penyelidikan penanganan laporan dugaan tindakan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan mitra Kerjasama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau.

Surat itu, juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menkopolkam, Komisi III DPR, bahkan ke Presiden.


Seperti diketahui, KPPU RI membuat pernyataan terbuka ke public melalui siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, yang pada intinya dugaan persengkongkolan tender terminal Ferry Internasional Batam Centre masuk ke tahapan penyelidikan. 

Dari penyelidikan awal dan memanggil  para pihak, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan secara vertikal maupun horizontal. Sudah hampir setahun berlalu, seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum. 

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Dody Fernando mengatakan, pada prinsipnya, kliennya menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini.

"Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya hari ini, secara resmi kita surati KPPU RI," ujar Dody dalam keterangan tertulis.

Soal surat ditembuskan ke lembaga lain termasuk KPK, kata Dody, karena kuat dugaan terjadinya korupsi dalam proses penetapan perusahaan yang dimenangkan menjadi pengelola pelabuhan. 

"Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini," imbuhnya.

Selain meminta penjelasan dan mempertanyakan, Dody juga mendesak KPPU Pusat mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk memeriksa pihak terlapor.

Sambungnya, didapati informasi bahwa para pihak yang dipanggil, terutama BP Batam, pemenang tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyelidikan.  

Dody menambahkan, walau tidak pelapor langsung ke KPPU, PT Synergy Tharada sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPPU berdasarkan Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 pada 6 November 2024.

"Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) mengatur tenggat waktu penyelidikan yang jelas yaitu 60 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Tentu waktu sudah jauh melebihi," demikian Dody.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya