Berita

Tim Kuasa Hukum PT Synergy Tharada/Ist

Hukum

Kasus Pelabuhan Batam Centre Tak Kunjung Selesai, Synergy Tharada Minta Penjelasan KPPU

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, menemui dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta Senin 11 Agustus 2025. 

Surat dengan nomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 perihal permintaan penjelasan dan mempertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan KPPU terhadap penyelidikan penanganan laporan dugaan tindakan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan mitra Kerjasama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau.

Surat itu, juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menkopolkam, Komisi III DPR, bahkan ke Presiden.


Seperti diketahui, KPPU RI membuat pernyataan terbuka ke public melalui siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, yang pada intinya dugaan persengkongkolan tender terminal Ferry Internasional Batam Centre masuk ke tahapan penyelidikan. 

Dari penyelidikan awal dan memanggil  para pihak, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan secara vertikal maupun horizontal. Sudah hampir setahun berlalu, seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum. 

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Dody Fernando mengatakan, pada prinsipnya, kliennya menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini.

"Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya hari ini, secara resmi kita surati KPPU RI," ujar Dody dalam keterangan tertulis.

Soal surat ditembuskan ke lembaga lain termasuk KPK, kata Dody, karena kuat dugaan terjadinya korupsi dalam proses penetapan perusahaan yang dimenangkan menjadi pengelola pelabuhan. 

"Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini," imbuhnya.

Selain meminta penjelasan dan mempertanyakan, Dody juga mendesak KPPU Pusat mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk memeriksa pihak terlapor.

Sambungnya, didapati informasi bahwa para pihak yang dipanggil, terutama BP Batam, pemenang tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyelidikan.  

Dody menambahkan, walau tidak pelapor langsung ke KPPU, PT Synergy Tharada sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPPU berdasarkan Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 pada 6 November 2024.

"Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) mengatur tenggat waktu penyelidikan yang jelas yaitu 60 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Tentu waktu sudah jauh melebihi," demikian Dody.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya