Berita

Tim Kuasa Hukum PT Synergy Tharada/Ist

Hukum

Kasus Pelabuhan Batam Centre Tak Kunjung Selesai, Synergy Tharada Minta Penjelasan KPPU

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, menemui dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta Senin 11 Agustus 2025. 

Surat dengan nomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 perihal permintaan penjelasan dan mempertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan KPPU terhadap penyelidikan penanganan laporan dugaan tindakan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan mitra Kerjasama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau.

Surat itu, juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menkopolkam, Komisi III DPR, bahkan ke Presiden.


Seperti diketahui, KPPU RI membuat pernyataan terbuka ke public melalui siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, yang pada intinya dugaan persengkongkolan tender terminal Ferry Internasional Batam Centre masuk ke tahapan penyelidikan. 

Dari penyelidikan awal dan memanggil  para pihak, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan secara vertikal maupun horizontal. Sudah hampir setahun berlalu, seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum. 

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Dody Fernando mengatakan, pada prinsipnya, kliennya menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini.

"Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya hari ini, secara resmi kita surati KPPU RI," ujar Dody dalam keterangan tertulis.

Soal surat ditembuskan ke lembaga lain termasuk KPK, kata Dody, karena kuat dugaan terjadinya korupsi dalam proses penetapan perusahaan yang dimenangkan menjadi pengelola pelabuhan. 

"Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini," imbuhnya.

Selain meminta penjelasan dan mempertanyakan, Dody juga mendesak KPPU Pusat mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk memeriksa pihak terlapor.

Sambungnya, didapati informasi bahwa para pihak yang dipanggil, terutama BP Batam, pemenang tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyelidikan.  

Dody menambahkan, walau tidak pelapor langsung ke KPPU, PT Synergy Tharada sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPPU berdasarkan Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 pada 6 November 2024.

"Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) mengatur tenggat waktu penyelidikan yang jelas yaitu 60 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Tentu waktu sudah jauh melebihi," demikian Dody.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya