Berita

Tim Kuasa Hukum PT Synergy Tharada/Ist

Hukum

Kasus Pelabuhan Batam Centre Tak Kunjung Selesai, Synergy Tharada Minta Penjelasan KPPU

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, menemui dan menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta Senin 11 Agustus 2025. 

Surat dengan nomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 perihal permintaan penjelasan dan mempertanyakan Perkembangan Penanganan Laporan KPPU terhadap penyelidikan penanganan laporan dugaan tindakan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan mitra Kerjasama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau.

Surat itu, juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menkopolkam, Komisi III DPR, bahkan ke Presiden.


Seperti diketahui, KPPU RI membuat pernyataan terbuka ke public melalui siaran pers Nomor 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, yang pada intinya dugaan persengkongkolan tender terminal Ferry Internasional Batam Centre masuk ke tahapan penyelidikan. 

Dari penyelidikan awal dan memanggil  para pihak, KPPU menemukan indikasi kuat adanya dugaan persengkongkolan secara vertikal maupun horizontal. Sudah hampir setahun berlalu, seharusnya KPPU menghasilkan keputusan hukum. 

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Dody Fernando mengatakan, pada prinsipnya, kliennya menghormati proses hukum yang ditangani oleh KPPU Pusat dalam melakukan penyelidikan dalam perkara ini.

"Sebelumnya kami juga sudah ke KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya hari ini, secara resmi kita surati KPPU RI," ujar Dody dalam keterangan tertulis.

Soal surat ditembuskan ke lembaga lain termasuk KPK, kata Dody, karena kuat dugaan terjadinya korupsi dalam proses penetapan perusahaan yang dimenangkan menjadi pengelola pelabuhan. 

"Harapan kami, KPK juga memberikan atensi perkara ini," imbuhnya.

Selain meminta penjelasan dan mempertanyakan, Dody juga mendesak KPPU Pusat mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk memeriksa pihak terlapor.

Sambungnya, didapati informasi bahwa para pihak yang dipanggil, terutama BP Batam, pemenang tender PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyelidikan.  

Dody menambahkan, walau tidak pelapor langsung ke KPPU, PT Synergy Tharada sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa oleh KPPU berdasarkan Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 pada 6 November 2024.

"Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) mengatur tenggat waktu penyelidikan yang jelas yaitu 60 hari, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Tentu waktu sudah jauh melebihi," demikian Dody.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya