Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bawaslu Gelar Rapat Tripartit Bareng KPU dan DKPP soal Putusan MK

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rapat tripartit diselenggarakan malam ini di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Informasi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 11 Agustus 2025.

"Malam ini ada rapat tripartit, bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Puadi.


Dia menjelaskan, pembahasan dalam Rapat tripartit malam ini tidak terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

Tetapi, lanjut Puadi, pembahasan terkait dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menindaklanjuti Putusan (MK Nomor) 104," sambungnya menjelaskan.

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu mengungkapkan, Putusan MK Nokor 104/PUU-XXIII/2025 berbicara soal kedudukan hasil ajudikasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam pilkada, yakni tidak bisa dianulir lagi oleh KPU karena bersifat putusan yang mengikat dan bukan lagi rekomendasi.

"Kadang rekomendasi kita ke KPU kan nggak selalu ditindaklanjuti ya, diperiksa lagi ya. Jadi setelah Putusan (MK Nomor) 104 ini, sekarang kita bicarakan nih teknisnya gimana nih Agar KPU menjalankan putusan tersebut," urainya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu juga menjelaskan rapat tripartit diperlukan dengan mengundang DKPP lantaran masih sebagai satu lingkup lembaga penyelenggara pemilu.

Meskipun dia menegaskan bahwa DKPP adalah lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu, tetap saja kesepahaman dalam memahami putusan MK tersebut diperlukan.

"Dalam forum tripartit itu ada DKPP, Ini loh, bahwa kita menindaklanjuti putusan MK, yang kemudian teknisnya seperti apa sih agar putusan tersebut bisa dijalankan oleh KPU," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya