Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bawaslu Gelar Rapat Tripartit Bareng KPU dan DKPP soal Putusan MK

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rapat tripartit diselenggarakan malam ini di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Informasi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 11 Agustus 2025.

"Malam ini ada rapat tripartit, bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Puadi.


Dia menjelaskan, pembahasan dalam Rapat tripartit malam ini tidak terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

Tetapi, lanjut Puadi, pembahasan terkait dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menindaklanjuti Putusan (MK Nomor) 104," sambungnya menjelaskan.

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu mengungkapkan, Putusan MK Nokor 104/PUU-XXIII/2025 berbicara soal kedudukan hasil ajudikasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam pilkada, yakni tidak bisa dianulir lagi oleh KPU karena bersifat putusan yang mengikat dan bukan lagi rekomendasi.

"Kadang rekomendasi kita ke KPU kan nggak selalu ditindaklanjuti ya, diperiksa lagi ya. Jadi setelah Putusan (MK Nomor) 104 ini, sekarang kita bicarakan nih teknisnya gimana nih Agar KPU menjalankan putusan tersebut," urainya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu juga menjelaskan rapat tripartit diperlukan dengan mengundang DKPP lantaran masih sebagai satu lingkup lembaga penyelenggara pemilu.

Meskipun dia menegaskan bahwa DKPP adalah lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu, tetap saja kesepahaman dalam memahami putusan MK tersebut diperlukan.

"Dalam forum tripartit itu ada DKPP, Ini loh, bahwa kita menindaklanjuti putusan MK, yang kemudian teknisnya seperti apa sih agar putusan tersebut bisa dijalankan oleh KPU," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya