Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bawaslu Gelar Rapat Tripartit Bareng KPU dan DKPP soal Putusan MK

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rapat tripartit diselenggarakan malam ini di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Informasi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 11 Agustus 2025.

"Malam ini ada rapat tripartit, bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Puadi.


Dia menjelaskan, pembahasan dalam Rapat tripartit malam ini tidak terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

Tetapi, lanjut Puadi, pembahasan terkait dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menindaklanjuti Putusan (MK Nomor) 104," sambungnya menjelaskan.

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu mengungkapkan, Putusan MK Nokor 104/PUU-XXIII/2025 berbicara soal kedudukan hasil ajudikasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam pilkada, yakni tidak bisa dianulir lagi oleh KPU karena bersifat putusan yang mengikat dan bukan lagi rekomendasi.

"Kadang rekomendasi kita ke KPU kan nggak selalu ditindaklanjuti ya, diperiksa lagi ya. Jadi setelah Putusan (MK Nomor) 104 ini, sekarang kita bicarakan nih teknisnya gimana nih Agar KPU menjalankan putusan tersebut," urainya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu juga menjelaskan rapat tripartit diperlukan dengan mengundang DKPP lantaran masih sebagai satu lingkup lembaga penyelenggara pemilu.

Meskipun dia menegaskan bahwa DKPP adalah lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu, tetap saja kesepahaman dalam memahami putusan MK tersebut diperlukan.

"Dalam forum tripartit itu ada DKPP, Ini loh, bahwa kita menindaklanjuti putusan MK, yang kemudian teknisnya seperti apa sih agar putusan tersebut bisa dijalankan oleh KPU," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya