Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Bawaslu Gelar Rapat Tripartit Bareng KPU dan DKPP soal Putusan MK

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rapat tripartit diselenggarakan malam ini di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Informasi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Puadi, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 11 Agustus 2025.

"Malam ini ada rapat tripartit, bersama dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Puadi.


Dia menjelaskan, pembahasan dalam Rapat tripartit malam ini tidak terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di beberapa daerah akhir-akhir ini. 

Tetapi, lanjut Puadi, pembahasan terkait dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menindaklanjuti Putusan (MK Nomor) 104," sambungnya menjelaskan.

Mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu mengungkapkan, Putusan MK Nokor 104/PUU-XXIII/2025 berbicara soal kedudukan hasil ajudikasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi dalam pilkada, yakni tidak bisa dianulir lagi oleh KPU karena bersifat putusan yang mengikat dan bukan lagi rekomendasi.

"Kadang rekomendasi kita ke KPU kan nggak selalu ditindaklanjuti ya, diperiksa lagi ya. Jadi setelah Putusan (MK Nomor) 104 ini, sekarang kita bicarakan nih teknisnya gimana nih Agar KPU menjalankan putusan tersebut," urainya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu juga menjelaskan rapat tripartit diperlukan dengan mengundang DKPP lantaran masih sebagai satu lingkup lembaga penyelenggara pemilu.

Meskipun dia menegaskan bahwa DKPP adalah lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu, tetap saja kesepahaman dalam memahami putusan MK tersebut diperlukan.

"Dalam forum tripartit itu ada DKPP, Ini loh, bahwa kita menindaklanjuti putusan MK, yang kemudian teknisnya seperti apa sih agar putusan tersebut bisa dijalankan oleh KPU," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya