Berita

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz/Ist

Nusantara

Siswa Tak Boleh Dipaksa Beli Seragam di Koperasi Sekolah

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seluruh sekolah negeri tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam dan atribut di koperasi sekolah. Sebab, hal itu bisa memberatkan peserta didik. Terutama bagi orangtua siswa yang kurang mampu.

“Saya harap ini tidak boleh diwajibkan, kalau sukarela silahkan,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam keterangannya, dikutip Senin 11 Agustus 2025.

Bahkan, kata Aziz, tak jarang siswa mendapat warisan seragam sekolah yang sebelumnya digunakan saudaranya.


“Tapi kalau yang nggak mau beli karena sudah punya dari kakaknya atau dari saudaranya, itu tidak boleh dipaksa,” kata Aziz.

Aziz mengaku banyak menerima keluhan orangtua siswa yang kesulitan biaya untuk membeli seragam dan atribut sekolah.

Padahal, mereka masih punya kerabat yang memiliki seragam tak terpakai.

“Kenapa harus beli lagi, kalau pakai punya kakaknya masih bisa. Intinya jangan ada paksaan untuk membeli di koperasi sekolah,” kata Aziz.

“Biarkan orangtua memilih untuk membeli dimanapun dengan harga yang lebih murah," sambungnya.

Apalagi, pelarangan menjual seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Di pasal 181 dan 198 berbunyi, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah atau madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Hal itu juga diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga mengatur persoalan itu.

Di pasal 13 diatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan itu berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Karena itu, Aziz meminta Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengeluarkan edaran agar tak ada lagi oknum sekolah yang mewajibkan pembelian seragam dan atribut di koperasi sekolah.

“Tujuan kita menggratiskan sekolah agar semua anak, terutama yang menengah ke bawah bisa menjalankan kewajibannya untuk sekolah tanpa ada faktor-faktor yang memberatkan,” pungkas Aziz.





Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya