Berita

Sany Group/Sanyglobal

Hukum

Fantastis! KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sanksi denda diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada tiga perusahaan Sany Group karena dinilai terbukti memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Merujuk perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany, Sany Group didenda Rp449 miliar dan menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhi KPPU.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google (Rp202,5 miliar)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan persnya, Minggu, 10 Agustus 2025.


Perusahaan Sany Group ini terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan menguasai pasar truk Sany di Indonesia. Praktik ini tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan berdampak ke lingkungan bisnis yang adil kepada seluruh pelaku usaha.

"Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa sanksi KPPU tidak main-main kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli," jelasnya.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis, Moh Noor Rofieq; serta Anggota Majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Perkara ini bermula dari laporan publik menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 14 UU 5/1999 berkaitan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d berkaitan penguasaan pasar penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. 

Perkara melibatkan empat Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 5/1999. Keempat terlapor juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU 5/1999.

Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999.

Majelis menjatuhkan denda kepada Terlapor II sebesar Rp360 miliar, Terlapor III Rp57 miliar, dan terlapor IV Rp32 miliar. Denda ini nantinya harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya