Berita

Sany Group/Sanyglobal

Hukum

Fantastis! KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sanksi denda diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada tiga perusahaan Sany Group karena dinilai terbukti memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Merujuk perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany, Sany Group didenda Rp449 miliar dan menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhi KPPU.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google (Rp202,5 miliar)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan persnya, Minggu, 10 Agustus 2025.


Perusahaan Sany Group ini terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan menguasai pasar truk Sany di Indonesia. Praktik ini tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan berdampak ke lingkungan bisnis yang adil kepada seluruh pelaku usaha.

"Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa sanksi KPPU tidak main-main kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli," jelasnya.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis, Moh Noor Rofieq; serta Anggota Majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Perkara ini bermula dari laporan publik menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 14 UU 5/1999 berkaitan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d berkaitan penguasaan pasar penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. 

Perkara melibatkan empat Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 5/1999. Keempat terlapor juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU 5/1999.

Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999.

Majelis menjatuhkan denda kepada Terlapor II sebesar Rp360 miliar, Terlapor III Rp57 miliar, dan terlapor IV Rp32 miliar. Denda ini nantinya harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya