Berita

Sany Group/Sanyglobal

Hukum

Fantastis! KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sanksi denda diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada tiga perusahaan Sany Group karena dinilai terbukti memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Merujuk perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany, Sany Group didenda Rp449 miliar dan menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhi KPPU.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google (Rp202,5 miliar)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan persnya, Minggu, 10 Agustus 2025.


Perusahaan Sany Group ini terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan menguasai pasar truk Sany di Indonesia. Praktik ini tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan berdampak ke lingkungan bisnis yang adil kepada seluruh pelaku usaha.

"Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa sanksi KPPU tidak main-main kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli," jelasnya.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis, Moh Noor Rofieq; serta Anggota Majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Perkara ini bermula dari laporan publik menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 14 UU 5/1999 berkaitan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d berkaitan penguasaan pasar penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. 

Perkara melibatkan empat Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 5/1999. Keempat terlapor juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU 5/1999.

Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999.

Majelis menjatuhkan denda kepada Terlapor II sebesar Rp360 miliar, Terlapor III Rp57 miliar, dan terlapor IV Rp32 miliar. Denda ini nantinya harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya