Berita

Sany Group/Sanyglobal

Hukum

Fantastis! KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 22:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sanksi denda diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada tiga perusahaan Sany Group karena dinilai terbukti memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Merujuk perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany, Sany Group didenda Rp449 miliar dan menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhi KPPU.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google (Rp202,5 miliar)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan persnya, Minggu, 10 Agustus 2025.


Perusahaan Sany Group ini terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan menguasai pasar truk Sany di Indonesia. Praktik ini tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan berdampak ke lingkungan bisnis yang adil kepada seluruh pelaku usaha.

"Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa sanksi KPPU tidak main-main kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli," jelasnya.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis, Moh Noor Rofieq; serta Anggota Majelis M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Perkara ini bermula dari laporan publik menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 14 UU 5/1999 berkaitan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d berkaitan penguasaan pasar penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. 

Perkara melibatkan empat Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 5/1999. Keempat terlapor juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU 5/1999.

Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999.

Majelis menjatuhkan denda kepada Terlapor II sebesar Rp360 miliar, Terlapor III Rp57 miliar, dan terlapor IV Rp32 miliar. Denda ini nantinya harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya