Berita

Kopdes Merah Putih Syariah Mekar Jaya/Ist

Bisnis

Kopdes Syariah Dikelola Anak Muda, Omzet Tembus Jutaan Rupiah

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Syariah Mekar Jaya di Kecamatan Sumedang Utara menjadi salah satu contoh koperasi desa yang potensial berkembang dengan pesat. 

Kopdes Merah Putih yang dikelola oleh generasi muda dengan latar belakang wirausaha ini diyakini akan tumbuh besar sejalan dengan dukungan dari berbagai pihak khususnya pemerintah.

Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengungkapkan, pengurus Kopdes Mekar Jaya saat ini telah beroperasi di berbagai bidang usaha dan berperan dalam mendukung perekonomian lokal. 


Hal ini terbukti dari kemampuan Koperasi Desa/Kelurahan yang mampu menyerap tenaga kerja dari penduduk setempat walaupun jumlah tenaga kerja yang terserap belum optimal.

“Koperasi Desa Merah Putih Syariah Mekar Jaya dijalankan oleh pengurus yang masih relatif muda dan mempunyai latar belakang dari pengusaha,” ujar Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Saat ini Kopdes Syariah Mekar Jaya telah mengoperasikan sejumlah unit usaha yaitu gerai sembako, penjualan pupuk, distribusi gas,  apotek dan klinik.

Selain sektor perdagangan, koperasi ini juga menjadi mitra MBG (Makan Bergizi Gratis) untuk menyuplai beras ke dapur atau SPPG (Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi). Kegiatan ini memastikan pasokan bahan pangan terjaga sekaligus memberikan peluang pendapatan bagi anggota koperasi.

Tidak hanya itu, Kopdes Merah Putih Syariah Mekar Jaya ini juga mengembangkan usaha pengepulan minyak jelantah. Bahan baku jelantah berasal dari dapur MBG, dan margin keuntungan dari usaha ini mampu mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. 

“Usaha minyak jelantah ini menjadi salah satu inovasi yang cukup menjanjikan,” jelas Zabadi.

Namun, koperasi ini juga menghadapi sejumlah tantangan seperti beban biaya koperasi diperkirakan akan bertambah dengan adanya perubahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mewajibkan pengurusan akta PAD (Pendapatan Asli Daerah). 
Sementara itu, kebutuhan pembiayaan belum dapat diakses sehingga masih bersumber dari modal sendiri koperasi yang relatif masih terbatas.

Sebagai solusi, Zabadi menilai perlunya penerapan sistem konsinyasi agar koperasi tidak terbebani pembayaran tunai kepada pemasok. “Perlu didorong sistem konsinyasi, karena saat ini koperasi harus membayar cash,” ujarnya.

Zabadi juga mendorong Kopdes Syariah Mekar Jaya untuk memperluas basis anggota. Dengan demikian, pemupukan modal dapat lebih kuat dan mendukung keberlanjutan usaha. 

“Semakin banyak anggota, semakin kuat modal, dan semakin luas dampak ekonomi yang bisa diberikan,” tambahnya.

Di sisi lain, SesKemenkop juga menekankan pentingnya persiapan proposal bisnis yang matang. Hal ini agar koperasi dapat segera mengakses pembiayaan begitu regulasi yang mendukung diterbitkan. Proposal yang cermat akan memudahkan koperasi memperoleh fasilitas modal kerja dari pemerintah maupun lembaga keuangan.

Meski menghadapi kendala, Kopdes Syariah Mekar Jaya menunjukkan potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi di Sumedang Utara. Melalui pengelolaan profesional dan dukungan regulasi yang tepat, koperasi ini diharapkan mampu memperluas skala usaha. 

Ke depan, Kementerian Koperasi berkomitmen untuk mendampingi Kopdes tersebut dengan difokuskan pada peningkatan kapasitas manajemen, akses permodalan, dan kemitraan strategis agar koperasi ini semakin berdaya saing di pasar.

“Kami melihat koperasi ini punya semangat dan potensi besar. Tinggal bagaimana mengoptimalkan manajemen, memperkuat jejaring pemasaran, dan mencari sumber pembiayaan yang tepat,” tutup Zabadi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya