Berita

Peta Ambalat/Ist

Politik

Selesaikan Sengketa Ambalat, RI Gunakan Prinsip 'Peaceful Assertiveness'

MINGGU, 10 AGUSTUS 2025 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sengketa penamaan wilayah maritim antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat ke permukaan ketika pemerintah Negeri Jiran secara tegas menolak penggunaan istilah Laut Ambalat. 

Penolakan ini dinilai sejumlah kalangan bukan sekadar masalah nomenklatur, melainkan bagian dari dinamika klaim kedaulatan maritim yang telah berlangsung puluhan tahun.

Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai bahwa sikap Malaysia harus dilihat sebagai upaya strategis dalam membentuk persepsi internasional tentang klaim wilayah mereka. 


"Dalam diplomasi maritim, nama bukan sekadar simbol. Ia adalah perangkat hukum dan politik yang dapat mempengaruhi legitimasi klaim suatu negara atas wilayah tertentu," ujar Capt. Hakeng dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu, 10 Agustus 2025.

Menurutnya, istilah "Ambalat" bukan semata ciptaan Indonesia, tetapi telah melekat dalam proses teknis, peta resmi, dan dokumen diplomatik nasional sebagai representasi klaim sah terhadap wilayah yang terletak di Blok ND6 dan ND7, kawasan yang kaya sumber daya migas. 

Sedangkan Malaysia, dalam Peta Baru 1979, secara sepihak mencantumkan wilayah tersebut sebagai bagian dari zona ekonomi eksklusifnya dan menyebutnya sebagai bagian dari ‘Laut Sulawesi’.

Meski telah ditentang keras oleh Indonesia, klaim itu terus diulang dan diperkuat dengan narasi hukum, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 terkait Pulau Sipadan dan Ligitan. 

Namun Capt. Hakeng mengingatkan bahwa putusan ICJ tersebut tidak serta-merta mencakup delimitasi maritim di sekitarnya.

"Putusan ICJ 2002 hanya menyangkut kepemilikan dua pulau kecil, Sipadan dan Ligitan. Ia tidak memberikan keputusan atas batas laut di kawasan itu. Jadi menggunakan putusan itu untuk membenarkan klaim atas Ambalat, adalah bentuk perluasan tafsir yang lemah secara hukum internasional," jelasnya.

Konflik terminologi ini, lanjut dia, bukan hanya perdebatan diplomatik di meja negosiasi, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap persepsi publik, posisi hukum dalam arbitrase internasional, serta arah kebijakan luar negeri kedua negara. 

Kendati demikian ia mengingatkan bahwa di tengah polemik ini, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil sikap yang dianggap menyejukkan dan visioner. 

Sebagaimana diberitakan dalam pernyataannya kepada media setelah menghadiri Konvensi Sains dan Teknologi Nasional di Bandung, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa Indonesia tidak menginginkan konflik terbuka dengan Malaysia.

Menurut Capt. Hakeng, jelaslah bahwa hal tersebut mempunyai itikad baik. Juga menunjukkan pendekatan khas kepemimpinan Presiden Prabowo yang dikenal mengedepankan prinsip “peaceful assertiveness”, tegas menjaga kedaulatan, namun tetap mengutamakan dialog dan perdamaian. 

Dalam konteks hubungan Indonesia-Malaysia yang memiliki sejarah, budaya, dan hubungan ekonomi yang erat, pendekatan ini dipandang sangat relevan dan strategis.

"Pak Presiden Prabowo memahami bahwa kedaulatan itu penting, tetapi beliau juga sangat sadar bahwa hubungan diplomatik yang stabil jauh lebih bernilai dalam jangka panjang," ungkapnya. 

Lebih lanjut, menurut Capt. Hakeng, pendekatan Indonesia sebaiknya tidak berhenti pada penguatan klaim istilah ‘Ambalat’, tetapi juga membuka kemungkinan kerja sama teknis yang lebih konkret. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya merespons pernyataan kontroversial Pemerintah Malaysia yang kembali menegaskan klaim atas kawasan perairan Ambalat. 

"Kita cari penyelesaian yang baik, yang damai. Ada itikad baik dari dua pihak. Ya intinya kita mau punya penyelesaian baik," ujar Prabowo dalam konferensi pers usai membuka Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), ITB, Bandung, Kamis, 7 Agustus 2025.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya