Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina/Ist

Hukum

Sangat Berbahaya Jika Silfester Diberi Amnesti

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 05:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Jakarta Institut Agung menolak keras permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina.

"Kewenangan Presiden memberi amnesti harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi dan bukan untuk menyelesaikan konflik individual atau kepentingan partisan," kata Agung  dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025.

Agung menekankan bahwa pemberian amnesti yang ideal adalah dalam kerangka rekonsiliasi nasional, penghapusan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, atau pengakuan atas kekhilafan negara dalam menghukum warganya. 


"Namun dalam kasus Silfester, tidak ada indikasi bahwa putusan pengadilan lahir dari tekanan politik, kriminalisasi, atau ketidakadilan struktural," kata Agung.

Sebaliknya, kata Agung, ini adalah perkara pribadi antara dua warga negara, yang telah melalui proses hukum secara formal dan final.

"Jadi sangat berbahaya kalau Silfester dikasih amnesti," kata Agung.

Jika amnesti diberikan hanya karena kedekatan politik atau atas dasar “rasa tidak enak”, sambung Agung, maka ke depan akan semakin banyak terpidana politikus atau buzzer yang berlindung di balik jalur amnesti untuk menghindari jerat hukum.

"Kita tidak boleh membiarkan negara dikelola dengan mentalitas balas jasa," kata Agung.

Apabila seseorang bisa bebas dari hukuman hanya karena kedekatan dengan kekuasaan, maka prinsip negara hukum berubah menjadi negara perasaan, di mana relasi personal lebih menentukan dari putusan hakim.

"Amnesti bukan barang murah. Amnesti harus dijaga eksistensinya sebagai upaya negara untuk merawat keadilan substansial, bukan menyelamatkan loyalis yang terjerat persoalan pribadi," kata Agung.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.




 



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya