Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina/Ist

Hukum

Sangat Berbahaya Jika Silfester Diberi Amnesti

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 05:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Jakarta Institut Agung menolak keras permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina.

"Kewenangan Presiden memberi amnesti harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi dan bukan untuk menyelesaikan konflik individual atau kepentingan partisan," kata Agung  dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025.

Agung menekankan bahwa pemberian amnesti yang ideal adalah dalam kerangka rekonsiliasi nasional, penghapusan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, atau pengakuan atas kekhilafan negara dalam menghukum warganya. 


"Namun dalam kasus Silfester, tidak ada indikasi bahwa putusan pengadilan lahir dari tekanan politik, kriminalisasi, atau ketidakadilan struktural," kata Agung.

Sebaliknya, kata Agung, ini adalah perkara pribadi antara dua warga negara, yang telah melalui proses hukum secara formal dan final.

"Jadi sangat berbahaya kalau Silfester dikasih amnesti," kata Agung.

Jika amnesti diberikan hanya karena kedekatan politik atau atas dasar “rasa tidak enak”, sambung Agung, maka ke depan akan semakin banyak terpidana politikus atau buzzer yang berlindung di balik jalur amnesti untuk menghindari jerat hukum.

"Kita tidak boleh membiarkan negara dikelola dengan mentalitas balas jasa," kata Agung.

Apabila seseorang bisa bebas dari hukuman hanya karena kedekatan dengan kekuasaan, maka prinsip negara hukum berubah menjadi negara perasaan, di mana relasi personal lebih menentukan dari putusan hakim.

"Amnesti bukan barang murah. Amnesti harus dijaga eksistensinya sebagai upaya negara untuk merawat keadilan substansial, bukan menyelamatkan loyalis yang terjerat persoalan pribadi," kata Agung.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.




 



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya