Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina/Ist

Hukum

Sangat Berbahaya Jika Silfester Diberi Amnesti

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 05:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Jakarta Institut Agung menolak keras permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina.

"Kewenangan Presiden memberi amnesti harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi dan bukan untuk menyelesaikan konflik individual atau kepentingan partisan," kata Agung  dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025.

Agung menekankan bahwa pemberian amnesti yang ideal adalah dalam kerangka rekonsiliasi nasional, penghapusan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, atau pengakuan atas kekhilafan negara dalam menghukum warganya. 


"Namun dalam kasus Silfester, tidak ada indikasi bahwa putusan pengadilan lahir dari tekanan politik, kriminalisasi, atau ketidakadilan struktural," kata Agung.

Sebaliknya, kata Agung, ini adalah perkara pribadi antara dua warga negara, yang telah melalui proses hukum secara formal dan final.

"Jadi sangat berbahaya kalau Silfester dikasih amnesti," kata Agung.

Jika amnesti diberikan hanya karena kedekatan politik atau atas dasar “rasa tidak enak”, sambung Agung, maka ke depan akan semakin banyak terpidana politikus atau buzzer yang berlindung di balik jalur amnesti untuk menghindari jerat hukum.

"Kita tidak boleh membiarkan negara dikelola dengan mentalitas balas jasa," kata Agung.

Apabila seseorang bisa bebas dari hukuman hanya karena kedekatan dengan kekuasaan, maka prinsip negara hukum berubah menjadi negara perasaan, di mana relasi personal lebih menentukan dari putusan hakim.

"Amnesti bukan barang murah. Amnesti harus dijaga eksistensinya sebagai upaya negara untuk merawat keadilan substansial, bukan menyelamatkan loyalis yang terjerat persoalan pribadi," kata Agung.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.




 



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya