Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina/Ist

Hukum

Sangat Berbahaya Jika Silfester Diberi Amnesti

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 05:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Jakarta Institut Agung menolak keras permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina.

"Kewenangan Presiden memberi amnesti harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi dan bukan untuk menyelesaikan konflik individual atau kepentingan partisan," kata Agung  dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025.

Agung menekankan bahwa pemberian amnesti yang ideal adalah dalam kerangka rekonsiliasi nasional, penghapusan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, atau pengakuan atas kekhilafan negara dalam menghukum warganya. 


"Namun dalam kasus Silfester, tidak ada indikasi bahwa putusan pengadilan lahir dari tekanan politik, kriminalisasi, atau ketidakadilan struktural," kata Agung.

Sebaliknya, kata Agung, ini adalah perkara pribadi antara dua warga negara, yang telah melalui proses hukum secara formal dan final.

"Jadi sangat berbahaya kalau Silfester dikasih amnesti," kata Agung.

Jika amnesti diberikan hanya karena kedekatan politik atau atas dasar “rasa tidak enak”, sambung Agung, maka ke depan akan semakin banyak terpidana politikus atau buzzer yang berlindung di balik jalur amnesti untuk menghindari jerat hukum.

"Kita tidak boleh membiarkan negara dikelola dengan mentalitas balas jasa," kata Agung.

Apabila seseorang bisa bebas dari hukuman hanya karena kedekatan dengan kekuasaan, maka prinsip negara hukum berubah menjadi negara perasaan, di mana relasi personal lebih menentukan dari putusan hakim.

"Amnesti bukan barang murah. Amnesti harus dijaga eksistensinya sebagai upaya negara untuk merawat keadilan substansial, bukan menyelamatkan loyalis yang terjerat persoalan pribadi," kata Agung.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.




 



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya