Berita

Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Aziz dan empat orang lainnya resmi pakai rompi oranye tahanan KPK/RMOL

Hukum

Ini Modus Abd Azis Cs Tilep Duit Proyek RSUD Kolaka Timur

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 04:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cawe-cawe menilep duit pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur (Koltim) sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam konstruksi perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain awal RSUD yang didanai oleh DAK. 

Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan desain awal 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. 


"Sementara desain awal proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan NB (Nugroho Budiharto selaku pihak swasta-PT Patroon Arsindo)," kata kata Asep dalam keterangannya, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Selanjutnya pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. 

Saat itu, kata Asep, diduga Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.

Berikutnya, Bupati Koltim Abd Aziz (ABZ) ditemani Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, DA, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim, Nasri menuju ke Jakarta.

"(Mereka) diduga untuk melakukan pengkndisian agar PT. PCP (Pilar Cerdas Putra) memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim," kata Asep.

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabuaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar. 

"Pada akhir April 2025, AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT. PCP melalui DK (Deddy Karnady) melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar," kata Asep.

Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. 

"DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen," kata Asep.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto untuk kemudian diserahkan kepada Staf Abd Aziz bernama Yasin.

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ yang di antaranya untuk membeli kebutuhan ABZ," kata Asep.

Selain itu, Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto

"Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar," kata Asep.

Tim KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kaupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan Bupati Koltim Abd Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Empat orang tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady selaku pihak swasta-PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman selaku pihak swasta-KSO PT. PCP.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkas Asep. 

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya