Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina/RMOL

Hukum

Segera Penjarakan, Silfester Tak Pantas Dikasih Amnesti

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina diberikan amnesti memancing pro kontra.

Pasalnya, sejak keputusan inkrah, Silfester belum menjalani masa tahanan. Silfester divonis Mahkamah Agung (MA) selama 1,5 tahun karena dianggap bersalah memfitnah Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla pada gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Freddy Damanik beralasan bahwa Silfester layak mendapat amnesti seperti halnya Gus Nur dalam perkara fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 


Direktur Jakarta Institut Agung menilai narasi yang disampaikan Wakil Ketua Umum Projo sangat berbahaya jika dijadikan preseden. Karena amnesti bukan hadiah politik, melainkan mekanisme hukum luar biasa yang diberikan dalam kondisi sangat terbatas dan dengan pertimbangan mendalam.

"Silfester harusnya menjalani hukuman, bukan ngemis minta amnesti," kata Agung dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025.

Apalagi, lanjut Agung, putusan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019, namun hingga 2025, vonis tersebut belum dieksekusi. 

"Bagaimana mungkin seorang terpidana yang belum menjalani masa hukumannya justru diminta untuk “diampuni”?" kata Agung.

Menurut Agung, telah terjadi ironi hukum, karena vonis pengadilan diabaikan oleh aparat penegak hukum, dan ketika loyalitas politik dianggap lebih penting dari penegakan keadilan.

"Di sinilah sistem hukum berada di ujung tanduk," kata Agung.

Apabila Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan amnesti ini, kata Agung, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat jelas, yakni hukum bisa dikompromikan demi kenyamanan politik.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.





Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya