Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina/RMOL

Hukum

Segera Penjarakan, Silfester Tak Pantas Dikasih Amnesti

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina diberikan amnesti memancing pro kontra.

Pasalnya, sejak keputusan inkrah, Silfester belum menjalani masa tahanan. Silfester divonis Mahkamah Agung (MA) selama 1,5 tahun karena dianggap bersalah memfitnah Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla pada gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Freddy Damanik beralasan bahwa Silfester layak mendapat amnesti seperti halnya Gus Nur dalam perkara fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 


Direktur Jakarta Institut Agung menilai narasi yang disampaikan Wakil Ketua Umum Projo sangat berbahaya jika dijadikan preseden. Karena amnesti bukan hadiah politik, melainkan mekanisme hukum luar biasa yang diberikan dalam kondisi sangat terbatas dan dengan pertimbangan mendalam.

"Silfester harusnya menjalani hukuman, bukan ngemis minta amnesti," kata Agung dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025.

Apalagi, lanjut Agung, putusan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019, namun hingga 2025, vonis tersebut belum dieksekusi. 

"Bagaimana mungkin seorang terpidana yang belum menjalani masa hukumannya justru diminta untuk “diampuni”?" kata Agung.

Menurut Agung, telah terjadi ironi hukum, karena vonis pengadilan diabaikan oleh aparat penegak hukum, dan ketika loyalitas politik dianggap lebih penting dari penegakan keadilan.

"Di sinilah sistem hukum berada di ujung tanduk," kata Agung.

Apabila Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan amnesti ini, kata Agung, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat jelas, yakni hukum bisa dikompromikan demi kenyamanan politik.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.





Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya