Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina/RMOL

Hukum

Segera Penjarakan, Silfester Tak Pantas Dikasih Amnesti

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina diberikan amnesti memancing pro kontra.

Pasalnya, sejak keputusan inkrah, Silfester belum menjalani masa tahanan. Silfester divonis Mahkamah Agung (MA) selama 1,5 tahun karena dianggap bersalah memfitnah Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla pada gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Freddy Damanik beralasan bahwa Silfester layak mendapat amnesti seperti halnya Gus Nur dalam perkara fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 


Direktur Jakarta Institut Agung menilai narasi yang disampaikan Wakil Ketua Umum Projo sangat berbahaya jika dijadikan preseden. Karena amnesti bukan hadiah politik, melainkan mekanisme hukum luar biasa yang diberikan dalam kondisi sangat terbatas dan dengan pertimbangan mendalam.

"Silfester harusnya menjalani hukuman, bukan ngemis minta amnesti," kata Agung dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025.

Apalagi, lanjut Agung, putusan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019, namun hingga 2025, vonis tersebut belum dieksekusi. 

"Bagaimana mungkin seorang terpidana yang belum menjalani masa hukumannya justru diminta untuk “diampuni”?" kata Agung.

Menurut Agung, telah terjadi ironi hukum, karena vonis pengadilan diabaikan oleh aparat penegak hukum, dan ketika loyalitas politik dianggap lebih penting dari penegakan keadilan.

"Di sinilah sistem hukum berada di ujung tanduk," kata Agung.

Apabila Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan amnesti ini, kata Agung, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat jelas, yakni hukum bisa dikompromikan demi kenyamanan politik.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.





Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya