Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina/RMOL

Hukum

Segera Penjarakan, Silfester Tak Pantas Dikasih Amnesti

SABTU, 09 AGUSTUS 2025 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permintaan Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina diberikan amnesti memancing pro kontra.

Pasalnya, sejak keputusan inkrah, Silfester belum menjalani masa tahanan. Silfester divonis Mahkamah Agung (MA) selama 1,5 tahun karena dianggap bersalah memfitnah Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla pada gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Freddy Damanik beralasan bahwa Silfester layak mendapat amnesti seperti halnya Gus Nur dalam perkara fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 


Direktur Jakarta Institut Agung menilai narasi yang disampaikan Wakil Ketua Umum Projo sangat berbahaya jika dijadikan preseden. Karena amnesti bukan hadiah politik, melainkan mekanisme hukum luar biasa yang diberikan dalam kondisi sangat terbatas dan dengan pertimbangan mendalam.

"Silfester harusnya menjalani hukuman, bukan ngemis minta amnesti," kata Agung dalam keterangannya, Jumat 8 Agustus 2025.

Apalagi, lanjut Agung, putusan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019, namun hingga 2025, vonis tersebut belum dieksekusi. 

"Bagaimana mungkin seorang terpidana yang belum menjalani masa hukumannya justru diminta untuk “diampuni”?" kata Agung.

Menurut Agung, telah terjadi ironi hukum, karena vonis pengadilan diabaikan oleh aparat penegak hukum, dan ketika loyalitas politik dianggap lebih penting dari penegakan keadilan.

"Di sinilah sistem hukum berada di ujung tanduk," kata Agung.

Apabila Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan amnesti ini, kata Agung, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat jelas, yakni hukum bisa dikompromikan demi kenyamanan politik.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kala.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.





Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya