Ketua Pansus KTR Farah Savira bersama Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi/RMOL
Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memutuskan untuk menskors sementara pembahasan.
Hal ini menyusul ditemukannya perbedaan antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemprov DKI.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menjelaskan bahwa perubahan draf seharusnya melalui prosedur yang jelas dan transparan.
"Kami dari pansus memang meminta ke Bapemperda dan DPRD Jakarta supaya usulan itu diperbaharui. Tapi sayangnya ini terjadi lagi, jadi kami skors dulu untuk evaluasi," ujar Farah dalam rapat lanjutan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Farah menyoroti perbedaan penting pada Pasal 6 yang dianggap sangat vital dalam menetapkan area yang benar-benar bebas dari aktivitas merokok.
“Pasal 6 ini sangat penting untuk penegasan kawasan tanpa rokok. Jadi kami putuskan untuk di-hold dulu,” tegas politikus muda Partai Golkar tersebut.
Selanjutnya Wakil Ketua Pansus, Abdurahman Suhaimi, menambahkan bahwa pansus ingin menjamin tertib prosedur dalam setiap perubahan draf.
“Kita cek betul bahwa draft yang kita bahas itu draft satu, dan perubahan ada riwayatnya. Jangan sampai ada pasal yang diselundupkan,” katanya.
Terkait isu rokok ilegal, Suhaimi menyebut hal tersebut belum dibahas secara spesifik dalam Raperda KTR, meski menyadari bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Itu belum masuk, nanti kalau memang perlu dimasukkan kita cermati,” ujarnya.
Legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu juga menegaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat.
"Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi, salah satunya dari rokok. Tapi tetap, hak berjualan tetap kita akomodasi," jelasnya.
Pembahasan Raperda KTR kini masih berada di tahap peninjauan pasal per pasal, dengan ruang dialog yang tetap dibuka, termasuk kemungkinan menghadirkan kembali pelaku usaha tembakau untuk audiensi publik.
"Ekonomi tidak akan mati, di negara yang dilarang merokok tetap saja berjualannya laku. Namun hak orang sehat jangan diganggu, makanya kita atur,"tambah Suhaimi.
Rapat lanjutan Pansus KTR dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda agar bisa disahkan paling lambat pada bulan September.