Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Wacana Penggabungan BPKH dan BP Haji Tak Lagi Relevan

JUMAT, 08 AGUSTUS 2025 | 11:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana penggabungan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai tidak lagi relevan. 

Sejumlah pihak seperti KPK, Muhammadiyah  Komisi VIII DPR RI, hingga pengamat telah menegaskan pentingnya pemisahan fungsi penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana jamaah.

Peneliti Haji dan Umroh UIN Jakarta, Dadi Darmadi, menekankan pentingnya independensi dari kedua lembaga tersebut.


"Saya setuju dengan KPK, Muhammadiyah, dan Komisi VIII DPR bahwa memisahkan fungsi penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan haji itu penting," katanya kepada RMOL pada Jumat 8 Agustus 2025.

Menurut Dadi, pemisahan fungsi ini krusial untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan maupun penyimpangan dana jamaah.

"Ini kan ibarat memisahkan juru masak dan kasir di restoran, kalau satu orang pegang keduanya, bisa-bisa nasi yang kita order dikira sudah dibayar, tapi ternyata masuk kantong sendiri!" kata Dadi.

Ia mengingatkan, menyatukan fungsi operasional dan keuangan dalam satu entitas justru akan membuka celah penyalahgunaan. Untuk itu, ia menekankan wacana tersebut tak lagi perlu digembor-gemborkan..

"Makanya, wacana peleburan BP Haji dan BPKH bisa jadi kontraproduktif, kenapa? Karena menyatukan operasional dan keuangan dalam satu entitas berisiko membuka celah penyalahgunaan, seperti dikhawatirkan DPR," tuturnya.

Menurutnya, independensi BPKH sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dana haji yang nilainya kini mencapai triliunan rupiah. Hingga Juli 2025, BPKH  tercatat telah mengelola dana haji dengan nilai mencapai Rp170 triliun. 

"Oleh karena itu, revisi UU Haji harus memastikan pemisahan ini dipertahankan dengan pengawasan yang lebih ketat oleh lembaga independen seperti KPK dan BPK," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya