Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie/Ist

Politik

Kemendagri Harus Tertibkan Bupati yang Naikkan Pajak Seenaknya

JUMAT, 08 AGUSTUS 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Menurutnya, bupati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, apalagi dengan kenaikan sebesar itu.

“Bupati tidak punya kewenangan tetapkan tarif pajak apalagi pajak PBB naik 250 persen. Objek pajak dan tarifnya harus diatur di UU berdasar Pasal 23A UUD,” tegas Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Jumat, 8 Agustus 2025.


Jimly pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah tegas atas kebijakan tersebut.

“Baiknya Kemdagri segera tertibkan dan adakan pembinaan intensif kepada kepala daerah agar jangan buat kebijakan maunya sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pasal 23A UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa segala bentuk pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur melalui undang-undang, karena berimplikasi langsung terhadap hak-hak rakyat.

“Mengapa dalam Pasal 23A UUD ditentukan, pajak dan pungutan lain yang bersifat MEMAKSA untuk kepentingan negara DIATUR DENGAN UU, karena rakyat berdaulat," tegasnya.

"Maka untuk menambah bebani rakyat dengan kewajiban dan pengurangan hak dan  kebebasan rakyat hanya boleh diatur atas persetujuan rakyat sendiri,” pungkas Jimly.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang terkesan menantang masyarakat untuk datang berdemo menolak kenaikan PBB di wilayahnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya