Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Saatnya Prabowo Umumkan Kembali ke UUD 1945 Asli di Sidang Tahunan MPR

JUMAT, 08 AGUSTUS 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintahan Prabowo Subianto dituntut untuk mengembalikan bangsa sesuai rumusan para pendiri bangsa (founding fathers). Pasalnya, ketatanegaraan Indonesia dan kehidupan berbangsa saat ini sangat jauh dari cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Hal itu dikemukakan ekonom konstitusi, Defiyan Cori yang mendesak Presiden Prabowo untuk mengumumkan kembalinya UUD 1945 asli dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 mendatang.    

“Momentum yang sangat tepat itu dapat dilakukan dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mengajak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk kembali ke UUD 1945, kembali ke jati diri bangsa dan negara. HUT ke-80 RI ini adalah sebuah titik balik atau turning point bagi bangsa kita melalui Presiden ke-8 nya Prabowo Subianto. Mengembalikan sistem politik ekonomi berkebudayaan asli Indonesia dalam membangun peradaban masa depan Indonesia Emas 2045,” kata Defiyan kepada RMOL, Jumat, 8 Agustus 2025.


Menurut dia, hal itu menjadi solusi yang ditempuh untuk memperbaiki morat-marit sistemik ketatanegaraan NKRI. 

“Dengan kembali ke khittah politik para pendiri bangsa (founding fathers), sejatinya khittah politik Indonesia atau cara Indonesia yang istilah Inggris-nya adalah Indonesian Way yaitu dengan sistem ketatanegaraan, suprastruktur dan infrastruktur yang telah termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 asli,” jelasnya.

Lanjut Defiyan, pernyataan ini sebenarnya terdapat pada misi pertama dari Asta Cita tentang penguatan Ideologi Pancasila dan UUD 1945. Namun, implementasinya yang belum tampak secara nyata meskipun berulang kali Presiden menyatakan kita telah berada di jalur yang benar. 

Di sisi lain, AD/ART Partai Gerindra dalam pasal 10 dengan tegas juga menyebutkan untuk tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal itu selalu menjadi janji politik Prabowo pada setiap perhelatan Pilpres. 

Masih kata Defiyan, cara Indonesia berpolitik adalah melalui sila ke-4 Pancasila dan bukan dengan pemilihan langsung yang berbiaya mahal. 

“Termasuk juga sistem ekonomi konstitusi, apakah sudah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang asli? Lalu, kesejatian Indonesia dalam menjalankan sistem perekonomian nasional ala Indonesia ini bisakah dikonfirmasi pada adanya RUU atau UU yang ditetapkan oleh DPR RI. Sudah adakah RUU-nya? Jawabannya belum,” tegas dia.

Ia menjelaskan jika di jalur yang benar menata kelola negara dan pemerintahan, maka Indonesia akan menjadi negara super power dunia. 

“Sebaliknya, entah apa yang akan terjadi apabila cara Indonesia (Indonesian Way) melalui visi-misi Asta Cita tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, berkomitmen dan konsisten. Maka, pada akhirnya nasibnya akan sama dengan jargon revolusi mentalnya Presiden Joko Widodo yang hasilnya cuma gombal,” selorohnya. 

“Mudah-mudahan Presiden RI Prabowo Subianto dengan do'a seluruh rakyat Indonesia yang masih memegang teguh wasiat para pendiri bangsa dapat mendukung kembali tegaknya Indonesian way ini. Secara khusus di bidang politik, mengembalikan fungsi dan kewenangan MPR (dalam) memilih Presiden dan Wakil Presiden secara efektif dan efisien jauh dari politik transaksional serta bermartabat. Sedang di bidang ekonomi, yaitu lahirnya UU Sistem Perekonomian Nasional bukan kapitalisme yang menghasilkan ketimpangan apalagi komunisme yang anti kelas atau lebih menyerupai erzat capitalism,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya