Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna/RMOL

Hukum

Vice President GoTo Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Kemendikbudristek

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 21:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Kamis 7 Agustus 2025.

RCG diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menjelaskan, selain RCG, ada tujuh saksi lainnya yang diperiksa.


Rinciannya, AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi; KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia; AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020; HD dari pihak PT Samafitro; MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020; LN selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia. 

"Serta RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia," kata Anang dalam keterangan resminya.

Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan tersangka Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya