Berita

Ilustrasi/Rio Tinto

Dunia

Raksasa Tambang Rio Tinto Pangkas Cuti Sakit dari 45 Jadi 12 Hari

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan tambang raksasa Rio Tinto berencana memotong jatah cuti sakit tahunan dari 45 hari menjadi hanya 12 hari bagi ribuan pekerjanya di wilayah tambang Pilbara, Australia Barat.

Pengumuman ini disampaikan ke divisi bijih besi perusahaan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dengan demikian, nantinya pekerja hanya akan mendapat sedikit lebih banyak dari standar minimum nasional Australia, yaitu 10 hari cuti sakit per tahun.

Meski begitu, Rio Tinto menyebut pekerja yang mengalami sakit parah atau cedera serius tetap bisa mendapat cuti hingga 12 bulan dengan gaji penuh, termasuk tunjangan, tergantung kebijakan perusahaan.


Seorang juru bicara perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan baru ini dibuat berdasarkan survei internal, yang menunjukkan bahwa sistem cuti lama dianggap tidak adil oleh sebagian pekerja.

“Kami meninjau ulang kebijakan cuti sakit dan cuti pengasuhan agar lebih adil bagi semua,” ujar juru bicara tersebut, dikutip dari 9News, Kamis 7 Agustus 2025.

Selain pemangkasan cuti, perusahaan juga menaikkan tunjangan kesehatan tahunan menjadi 1.000 Dolar Australia atau sekitar Rp11 juta.

Meski Rio Tinto menyebut keselamatan dan kesejahteraan karyawan sebagai prioritas utama, rencana ini menuai kritik keras dari serikat pekerja.

Sekretaris Negara Serikat Pekerja Manufaktur Australia, Steve McCartney, menyebut pengumuman itu mengejutkan dan tidak memberikan kepastian bagi pekerja.

“Ini membuktikan pentingnya adanya perjanjian serikat pekerja, agar pekerja tidak dirugikan saat perusahaan mengubah kebijakan secara sepihak,” tegasnya.

Ia juga mengkhawatirkan nasib pekerja yang cutinya sudah dijadwalkan.

Rio Tinto mempekerjakan sekitar 16.000 orang di 17 tambang dan 4 pelabuhan di wilayah Pilbara.

Tahun lalu, divisi bijih besi Rio Tinto mencetak laba sebesar 11,7 miliar Dolar AS, turun dibandingkan 21,5 miliar Dolar AS pada tahun sebelumnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya