Berita

Ilustrasi/Rio Tinto

Dunia

Raksasa Tambang Rio Tinto Pangkas Cuti Sakit dari 45 Jadi 12 Hari

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 14:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan tambang raksasa Rio Tinto berencana memotong jatah cuti sakit tahunan dari 45 hari menjadi hanya 12 hari bagi ribuan pekerjanya di wilayah tambang Pilbara, Australia Barat.

Pengumuman ini disampaikan ke divisi bijih besi perusahaan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dengan demikian, nantinya pekerja hanya akan mendapat sedikit lebih banyak dari standar minimum nasional Australia, yaitu 10 hari cuti sakit per tahun.

Meski begitu, Rio Tinto menyebut pekerja yang mengalami sakit parah atau cedera serius tetap bisa mendapat cuti hingga 12 bulan dengan gaji penuh, termasuk tunjangan, tergantung kebijakan perusahaan.


Seorang juru bicara perusahaan menjelaskan bahwa kebijakan baru ini dibuat berdasarkan survei internal, yang menunjukkan bahwa sistem cuti lama dianggap tidak adil oleh sebagian pekerja.

“Kami meninjau ulang kebijakan cuti sakit dan cuti pengasuhan agar lebih adil bagi semua,” ujar juru bicara tersebut, dikutip dari 9News, Kamis 7 Agustus 2025.

Selain pemangkasan cuti, perusahaan juga menaikkan tunjangan kesehatan tahunan menjadi 1.000 Dolar Australia atau sekitar Rp11 juta.

Meski Rio Tinto menyebut keselamatan dan kesejahteraan karyawan sebagai prioritas utama, rencana ini menuai kritik keras dari serikat pekerja.

Sekretaris Negara Serikat Pekerja Manufaktur Australia, Steve McCartney, menyebut pengumuman itu mengejutkan dan tidak memberikan kepastian bagi pekerja.

“Ini membuktikan pentingnya adanya perjanjian serikat pekerja, agar pekerja tidak dirugikan saat perusahaan mengubah kebijakan secara sepihak,” tegasnya.

Ia juga mengkhawatirkan nasib pekerja yang cutinya sudah dijadwalkan.

Rio Tinto mempekerjakan sekitar 16.000 orang di 17 tambang dan 4 pelabuhan di wilayah Pilbara.

Tahun lalu, divisi bijih besi Rio Tinto mencetak laba sebesar 11,7 miliar Dolar AS, turun dibandingkan 21,5 miliar Dolar AS pada tahun sebelumnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya