Berita

Jurubicara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi/RMOL

Hukum

Jubir Mantan Menag: Pembagian Tambahan Kuota Haji Sudah Sesuai Aturan

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jurubicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi menyatakan bahwa pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan Anna saat mendampingi Yaqut menjalani klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut UU yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang," kata Anna kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis pagi, 7 Agustus 2025.


Anna mengatakan, Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jamaah ke tanah suci.

"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut UU yang berlaku. Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi, harus ada penjelasan menyeluruh," terang Anna.

"Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. Ini untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara," sambung Anna.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, di dalam UU, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50-50.

"Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

"Makanya itu kami berharap, yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan itu. Mungkin ada penjelasannya," sambung Asep.

Jika memang ada diskresi atau perintah, Asep berharap Yaqut dapat menyampaikannya kepada tim penyelidik.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait dalam perkara ini.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah memeriksa 3 orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya