Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL

Politik

Pesan KPK ke Yaqut Cholil Soal Korupsi Kuota Haji: Kalau Ada Perintah Tolong Disampaikan

KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 08:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dapat hadir memenuhi panggilan tim penyelidik terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyelidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Yaqut sejak dua pekan lalu. Yaqut diagendakan diperiksa pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.

"Kami sangat berharap yang bersangkutan hadir gitu ya, untuk menjelaskan ini, biar jelas," kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 Agustus 2025.


Asep menjelaskan, di dalam UU, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50-50.

"Tadi ada di UU diatur 92 persen, 8 persen persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," terang Asep menjelaskan alasan KPK memerlukan keterangan Yaqut.

"Makanya itu kami berharap, yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan itu. Mungkin ada penjelasannya ya. Pak penyelidik ini sebetulnya ada diskresi ini, ada perintah dari siapa atau diskresi sendiri gitu kan, ada UU-nya. Nah itu yang diperlukan oleh kami, keterangan itu sebetulnya," sambung Asep.

Jika memang ada diskresi atau perintah, Asep berharap Yaqut dapat menyampaikannya kepada tim penyelidik.

"Kalau memang itu ada diskresi atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi biar jelas. Kalau sekarang informasi yang kita terima. Dari orang-orang yang sudah kita minta keterangan, kemudian juga dari aturan yang ada, aturannya seperti itu. Jadi ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa sebenarnya prosesnya tersebut dari kuota tambahan," pungkas Asep.

KPK sudah melakukan permintaan terhadap beberapa pihak terkait dalam perkara ini.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah memeriksa tiga orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024 lalu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya