Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Rakyat Dimiskinkan Lewat Statistik

Oleh: Yudhie Haryono dan Agus Rizal*
KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 03:59 WIB

KETIKA kemiskinan Indonesia ternyata mencapai 47 persen, kita harus bagaimana? Kemiskinan menurut definisi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) adalah kondisi ketika individu tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Ukurannya berbasis garis kemiskinan yang dihitung dari nilai pengeluaran minimum untuk konsumsi makanan sebesar 2.100 kilokalori per kapita per hari ditambah pengeluaran non-makanan esensial seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Pada Maret 2025, BPS menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp20.505 per kapita per hari dan mencatat bahwa tingkat kemiskinan Indonesia adalah 8,47 persen atau sekitar 23 juta jiwa. Sepintas ini capaian prestasi yang membanggakan. Sebab, cita-cita kita bernegara pancasila adalah “bebas dari kemiskinan.” Tetapi, bagaimana kita menyikapinya dengan nalar cerdas? Mari kita telaah pelan-pelan.

Jika merujuk pada konsep ekonom Mubyarto, pelopor ekonomi Pancasila, maka pengukuran kemiskinan tidak cukup didasarkan pada kebutuhan biologis minimum. Menurutnya, kemiskinan adalah kondisi hidup yang berada di bawah standar hidup layak. Artinya, seseorang dianggap miskin bila tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, manusiawi, dan memungkinkan partisipasi dalam kehidupan sosial. Ini bukan semata soal kalori dan tempat tinggal, tetapi tentang terpenuhinya hak-hak dasar sebagai warga negara.


Dengan dasar tersebut, pengukuran kemiskinan semestinya merujuk pada biaya hidup layak atau “living wage.” Data valid yang disusun oleh International Labour Organization (ILO) dan Wage Indicator Foundation (WIF) memperkirakan bahwa standar pengeluaran minimum yang dianggap layak untuk hidup secara wajar dan bermartabat di Indonesia berkisar pada Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000 per bulan per individu. Angka ini bukan spekulatif, melainkan hasil survei kebutuhan riil warga di daerah utama Indonesia.

Jika dikonversikan, standar hidup layak tersebut berarti sekitar Rp100.000 per hari. Bandingkan dengan garis kemiskinan BPS yang hanya Rp20.505 per hari. Ada selisih hampir lima kali lipat. Bahkan menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (susenas) 2025, pengeluaran rata-rata per kapita nasional adalah Rp52.969 per hari. Itu artinya hampir setengah penduduk Indonesia belum mencapai batas layak hidup. Ini bukan hanya jurang statistik, tapi jurang kesejahteraan.

Jika kita terapkan pendekatan hidup layak sebagai tolak ukur, maka sekitar 47 persen penduduk Indonesia hidup dalam kondisi tidak layak secara ekonomi. Ini setara dengan sekitar 130 juta jiwa dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta pada tahun 2025. Maka, tidak ada alasan untuk menyangkal bahwa 47 persen yang tidak mampu hidup layak adalah bagian dari warga miskin. Inilah kemiskinan dalam makna substantif, bukan administratif.

Secara internasional, ambang batas kemiskinan versi Bank Dunia untuk negara dengan pendapatan menengah ke atas adalah 6,85 dolar AS per hari. Bila dikonversi dengan kurs rata-rata Rp15.500 per dolar AS, angka ini setara dengan sekitar Rp106.000 per hari. Angka ini semakin menguatkan bahwa ukuran hidup layak seharusnya menjadi parameter baru dalam mengukur kemiskinan, bukan garis batas minimal yang sempit dan menyesatkan.

Maka, berdasarkan konsep ekonom Mubyarto, kemiskinan adalah hidup di bawah layak. Ketika 47 persen warga negara tidak dapat hidup secara manusiawi, maka Indonesia menghadapi krisis kesejahteraan yang tak terlihat dalam statistik resmi. Itu artinya, kita telah gagal menjamin standar hidup yang bermartabat bagi sebagian besar rakyatnya. Negara dan pemerintahan juga telah gagal total menjaga kesejahteraan dan kesentosaan warganya.

Dalam kerangka ideologi Pancasila, terutama sila kelima, keadilan sosial tidak bisa diukur dengan statistik rendah hati. Negara wajib menjamin agar setiap warga-negara memiliki standar hidup yang layak dan sejahtera. Oleh karena itu, tingkat kemiskinan Indonesia yang sebenarnya adalah 47 persen, bukan 8,47 persen. Ini adalah peringatan ideologis bahwa kebijakan pembangunan masih berpihak pada narasi makro, bukan realitas mikro kehidupan warga negara.

Singkatnya, mengatasi kemiskinan nasional bukan saja kerja raksasa, sikap amal, perintah konstitusi bahkan pesan agama. “Ini adalah perlindungan hak asasi manusia yang mendasar, hak atas martabat dan kehidupan yang layak,” kata Nelson Mandela (1918-2013). Karena itu tidak boleh main-main, manipulatif, karitatif, politisasi bahkan semaunya. Sebaliknya harus TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Semoga mestakung.

*Penulis adalah Presidium Forum Negarawan) dan Ekonom Universitas MH Thamrin

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya