Berita

Tersangka Bintang Perbowo (kanan) dan tersangka M Rizal Sutjipto (kiri)/RMOL

Hukum

Negara Tekor Rp205,14 Miliar Buntut Pengadaan Lahan Sekitar JTTS

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 20:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran (TA) 2018-2020 yang dilakukan PT Hutama Karya (HK) (Persero) merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Bintang Perbowo dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Hutama Karya, dan M Rizal Sutjipto dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan.

"Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 6 Agustus 2025.


Rinciannya, kata Asep, sebesar Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp74,41 miliar dibayarkan PT Hutama Karya ke PT STJ di Kalianda.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, dan tersangka korporasi PT STJ. Namun, penyidik terhadap tersangka Iskandar dihentikan karena meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, setelah lima hari diangkat menjadi Dirut PT HK pada April 2018, Bintang langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Selanjutnya, Bintang memperkenalkan Iskandar yang merupakan temannya, kepada Direksi PT HK untuk menyampaikan kepemilikan lahan Iskandar di Bakauheni.

Kemudian, Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK. Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau perusahaannya.

"Tersangka BP meminta tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ, karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual," terang Asep.

Kemudian, pada September 2018, kata Asep, PT HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar.

Bahwa dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan, yang dilakukan PT HK, di antaranya PT HK melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018, dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate. Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud sebenarnya tidak pernah terjadi.

Selanjutnya, PT HK diketahui tidak memiliki SOP pengadaan lahan, PT HK tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan, PT HK tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Hingga tahun 2020 kata Asep, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni, dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan atau masyarakat di wilayah Kalianda.

Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak, yakni 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik Iskandar dan PT STJ, dan 1 unit Apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.




Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya