Tersangka Bintang Perbowo (kanan) dan tersangka M Rizal Sutjipto (kiri)/RMOL
Dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran (TA) 2018-2020 yang dilakukan PT Hutama Karya (HK) (Persero) merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Bintang Perbowo dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Hutama Karya, dan M Rizal Sutjipto dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan.
"Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Rinciannya, kata Asep, sebesar Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp74,41 miliar dibayarkan PT Hutama Karya ke PT STJ di Kalianda.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, dan tersangka korporasi PT STJ. Namun, penyidik terhadap tersangka Iskandar dihentikan karena meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, setelah lima hari diangkat menjadi Dirut PT HK pada April 2018, Bintang langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.
Selanjutnya, Bintang memperkenalkan Iskandar yang merupakan temannya, kepada Direksi PT HK untuk menyampaikan kepemilikan lahan Iskandar di Bakauheni.
Kemudian, Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK. Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau perusahaannya.
"Tersangka BP meminta tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ, karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual," terang Asep.
Kemudian, pada September 2018, kata Asep, PT HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar.
Bahwa dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan, yang dilakukan PT HK, di antaranya PT HK melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018, dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate. Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud sebenarnya tidak pernah terjadi.
Selanjutnya, PT HK diketahui tidak memiliki SOP pengadaan lahan, PT HK tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan, PT HK tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Hingga tahun 2020 kata Asep, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni, dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan atau masyarakat di wilayah Kalianda.
Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak, yakni 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik Iskandar dan PT STJ, dan 1 unit Apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.