Berita

Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di PT Padi Indonesia Maju, Banten/Humas Polri

Presisi

Polisi Temukan Pelanggaran Mutu Beras PT PIM

Saat Gelar Rekonstruksi
RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 18:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran mutu beras berupa temuan menir atau pecahan beras saat melakukan rekonstruksi lapangan di pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM), Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten pada Rabu 6 Agustus 2025.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf sekaligus Kasatgas Pangan Polri menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.

Dilihat dari proses produksi di PT PIM melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari. 


Adapun mesin-mesin tersebut meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah, serta mesin pengemas dengan timbangan otomatis.

“Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) untuk memastikan kualitas produk,” ujar Helfi di lokasi.

Sayangnya, pengawasan di tempat produksi tersebut belum berjalan optimal. Hal ini dibuktikan saat Satgas Pangan menemukan bahwa uji sampling QC hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal yang diatur dalam SOP. 

Dari sini, produk akhir yang hendak dipasarkan ke masyarajat masih mengandung sisa menir, walaupun jumlahnya kecil.

“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan,” kata Helfi.

Selain itu, Satgas juga menyoroti soal berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram di kemasan karung 25 kg.

Ini dilakukan PT PIM untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis di mesin pengemas.

Lebih lanjut Helfi menyatakan bahwa dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi. 

“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” pungkas Helfi.

Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus pengoplosan beras premium kluster PT PIM.

Ketiga tersangka berasal dari PT PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, yaitu S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan 31/2017 dan Perbadan 2/2023," kata Helfi di Bareskrim Polri, Selasa 5 Agustus 2025.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya