Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna/Ist

Hukum

19 Orang Digarap Kejagung di Kasus Sritex dalam Dua Hari

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamlidsus) telah memeriksa 19 orang selama dua hari berturut-turut dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

Pada Senin 4 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi yakni, UK selaku Account Officer PT Sritex, VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex,  RL selaku Karyawan PT Sritex.

Selanjutnya, IKI selaku karyawan Bank DKI, ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI, NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Adm. Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan, CY selaku Direktur Ayaka SuiteS Hotel, TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel, IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel.


Berikutnya IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Kantor Cabang Slamet Riyadi Surakarta, EW selaku mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi, EHW selaku Ayaka Suites Hotel, dan FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan 13 orang saksi berkaitan dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang kepada wartawan Rabu 6 Agustus 2025.

Sehari setelahnya, penyidik kembali memeriksa enam orang saksi, di antaranya AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020, SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI, RY selaku Junior AO DBU BRI tahun 2012, MFM selaku Junior analis ARK BRI tahun 2012, PS selaku Junior Analis BRI tahun 2015, dan terakhir RR selaku RM Divisi PBD LPEI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang 

Seperti diketahui, dugaan korupsi muncul saat Sritex mendapatkan dana kredit senilai ratusan miliar rupiah. 

Sayangnya, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk memajukan usaha dan modal kerja.

Bank pemberi kredit diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. 

Sebaliknya, kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Adapun kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun yang mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, lalu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Selanjutnya, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya