Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna/Ist

Hukum

19 Orang Digarap Kejagung di Kasus Sritex dalam Dua Hari

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 18:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamlidsus) telah memeriksa 19 orang selama dua hari berturut-turut dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

Pada Senin 4 Agustus 2025, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi yakni, UK selaku Account Officer PT Sritex, VSD selaku Manajer Korporasi PT Sritex,  RL selaku Karyawan PT Sritex.

Selanjutnya, IKI selaku karyawan Bank DKI, ZRN selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI, NDS selaku Pj. Manajer Unit Sentral Adm. Kredit & Pembiayaan Kantor Cabang Grup Adm. Kredit dan Pembiayaan, CY selaku Direktur Ayaka SuiteS Hotel, TFF selaku Manager Ayaka Suites Hotel, IEW selaku Komisaris Ayaka Suites Hotel.


Berikutnya IS selaku Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bank DKI Kantor Cabang Slamet Riyadi Surakarta, EW selaku mantan Pimpinan Cabang PT Bank DKI Cabang Slamet Riyadi, EHW selaku Ayaka Suites Hotel, dan FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan 13 orang saksi berkaitan dengan tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang kepada wartawan Rabu 6 Agustus 2025.

Sehari setelahnya, penyidik kembali memeriksa enam orang saksi, di antaranya AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020, SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI, RY selaku Junior AO DBU BRI tahun 2012, MFM selaku Junior analis ARK BRI tahun 2012, PS selaku Junior Analis BRI tahun 2015, dan terakhir RR selaku RM Divisi PBD LPEI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang 

Seperti diketahui, dugaan korupsi muncul saat Sritex mendapatkan dana kredit senilai ratusan miliar rupiah. 

Sayangnya, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk memajukan usaha dan modal kerja.

Bank pemberi kredit diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. 

Sebaliknya, kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Adapun kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun yang mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, lalu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Selanjutnya, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya