Berita

Anggota Komisi VII DPR, Zulfikar Suhardi/Net

Politik

Proyek Villa di TN Komodo Jangan Merusak Ekosistem!

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 17:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah didesak meninjau ulang secara teliti rencana pembangunan ratusan villa dan fasilitas wisata lain di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) agar tidak mengganggu ekosistem satwa.

“Perlu ditinjau secara teliti dan betul-betul memperhatikan seluruh dampaknya,” kata anggota Komisi VII DPR, Zulfikar Suhardi, Rabu, 6 Agustus 2025.

Desakan tersebut disampaikan Zulfikar menanggapi rencana PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) membangun 619 unit fasilitas, termasuk 448 unit villa di salah satu habitat komodo tersebut.


Zulfikar mengingatkan, pembangunan pariwisata harus tetap melibatkan masyarakat setempat dan tidak merusak lingkungan. Masyarakat juga harus ikut merasakan manfaat positif dari pembangunan pariwisata berkualitas tersebut.

“Kita juga mau semua pengembangan pariwisata tidak meninggalkan masyarakat lokal. Artinya, semua manfaat yang akan timbul ke depan diharapkan juga akan dirasakan oleh masyarakat lokal,” tambah Zulfikar.

Zulfikar juga berharap pemerintah bisa betul-betul memperhatikan ekosistem pariwisata yang telah ada. Jangan sampai pembangunan di sebuah tempat wisata malah merusak ekosistem yang telah ada.

"Jangan sampai habitat komodo terganggu,” tutupnya.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menegaskan, pembangunan fasilitas wisata PT KWE di Pulau Padar masih dalam tahap konsultasi publik. Pembangunan itu mengacu pada dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WHC dan IUCN," ujar Kabiro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya