Berita

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo/RMOL

Politik

Banyak Pejabat Eksekutif Pusat dan Daerah Belum Lapor LHKPN

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat eksekutif tingkat pusat dan daerah merupakan pihak yang paling banyak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 6 Agustus 2025.

Ibnu mengatakan, sebanyak 406.877 dari total 415.805 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada semester 1 tahun 2025.


"Sampai dengan periode semester 1 2025, tingkat pelaporan terhadap kewajiban lapor untuk LHKPN tahun 2024 sebesar 97,85 persen dan tingkat kepatuhan untuk LHKPN tahun 2024 mencapai 91,26 persen," kata Ibnu.

Artinya, sebanyak 8.928 wajib lapor belum menyerahkan LHKPN tahun 2024 kepada KPK.

Ibnu menjelaskan, tingkat kepatuhan tertinggi telah dilakukan dengan baik oleh lembaga yudikatif dengan perolehan persentase sebesar 98,74 persen. 

Sedangkan tingkat kepatuhan terendah, yaitu legislatif pusat dan daerah dengan masing-masing memperoleh 83,97 persen dan 88 persen.

Namun, jumlah wajib lapor yang belum lapor LHKPN paling banyak dilakukan oleh pejabat eksekutif pusat dan daerah. Di mana, pejabat eksekutif daerah yang belum lapor sebanyak 3.566 orang, sedangkan pejabat eksekutif pusat yang belum lapor sebanyak 2.821 orang.

Sedangkan yudikatif hanya satu orang yang belum lapor. Untuk BUMN sebanyak 164 yang belum lapor, BUMD sebanyak 374, legislatif daerah sebanyak 1.902, dan legislatif pusat sebanyak 100 orang yang belum lapor LHKPN.

"Untuk itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas oleh penyelenggara negara yang bertanggung jawab," pungkas Ibnu.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya