Berita

Terdakwa pemalsuan tanah, Charlie Chandra/Net

Hukum

Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 13:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah Charlie Chandra dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 5 Agustus 2025. Charlie Chandra didakwa memalsukan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup.


Tindakan Chandra dinilai merugikan PT Mandiri Bangun Makmur senilai Rp270 juta. Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

JPU juga meminta agar barang bukti persidangan ditetapkan sebagai alat bukti.

Tim penuntut yang terdiri dari Martin Josen Saputra dari Kejari Tangerang dan Dayan Sirait dari Kejati Banten menyatakan tetap pada tuntutan awal.

Sementara itu, penasihat hukum Charlie Chandra, Ahmad Khozinudin menyatakan akan menyiapkan pembelaan. 

Sidang lanjutan pembacaan pledoi akan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025. Jika pledoi belum siap, maka akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya