Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

OJK: Influencer yang Rekomendasikan Investasi Harus Punya Lisensi

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pegiat media sosial atau influencer yang memberikan rekomendasi investasi wajib memiliki lisensi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi menjelaskan, ketentuan terkait Influencer pada POJK 13/2025 terdapat pada Pasal 106 - 109.

Ia menekankan, jika terjadi pelanggaran oleh pegiat media sosial, maka akan diberikan sanksi tegas.


Adapun dalam ketentuan tersebut, mengatur mengenai kewajiban bagi perusahaan efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial, yaitu: Menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal; melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED; dan melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek atau Produk.

Selanjutnya disampaikan, dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai.

Sebagai contoh, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE; dan untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

“Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” jelas Inarno dalam keterangan yang dikutip Rabu 6 Agustus 2025.

“Tentunya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi perusahaan efek, namun juga dapat diberikan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media social," jelasnya. 

Ia menambahkan, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya