Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

OJK: Influencer yang Rekomendasikan Investasi Harus Punya Lisensi

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 11:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pegiat media sosial atau influencer yang memberikan rekomendasi investasi wajib memiliki lisensi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi menjelaskan, ketentuan terkait Influencer pada POJK 13/2025 terdapat pada Pasal 106 - 109.

Ia menekankan, jika terjadi pelanggaran oleh pegiat media sosial, maka akan diberikan sanksi tegas.


Adapun dalam ketentuan tersebut, mengatur mengenai kewajiban bagi perusahaan efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial, yaitu: Menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal; melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED; dan melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek atau Produk.

Selanjutnya disampaikan, dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai.

Sebagai contoh, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE; dan untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

“Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” jelas Inarno dalam keterangan yang dikutip Rabu 6 Agustus 2025.

“Tentunya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi perusahaan efek, namun juga dapat diberikan kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media social," jelasnya. 

Ia menambahkan, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya