Berita

Kebersamaan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Politik

Prabowo Pilih Persatuan Meski Berpotensi Guncang Hubungan Politik

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivis Syahganda Nainggolan menjawab asumsi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto awal dari keretakan hubungan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

"Kalau hubungan antara Prabowo dan Jokowi disebut meregang itu relatif ya. Tapi kita harus apresiasi dulu Presiden Prabowo untuk mengoreksi bahwa ini sudah terlalu jauh konflik-konflik sosial yang terjadi di masyarakat kita selama 10 tahun belakangan," kata Syahganda saat talkshow di salah satu TV Nasional dikutip redaksi Rabu, 6 Agustus 2025.

Penggagas Global Research on Economics, Advance Technology and Politics atau Great Institute itu menyebut, banyak pihak menjadi korban politik, termasuk dirinya yang pernah dipenjara karena mengkritik UU Omnibus Law.


"Jadi ketika presiden itu melakukan langkah abolisi dan amnesti maka dia mengambil keputusan itu dengan pertimbangan yang paling penting adalah buat bangsa Indonesia ke depan," ungkapnya.

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan Prabowo memikirkan persatuan bangsa meski ada kemungkinan menimbulkan jarak dengan pihak lain.

"Apakah persatuan itu punya konsekuensi? bahwa kemudian ada pihak-pihak yang sakit hati kemudian menjauh, misalkan, itu urusan lain," tegasnya.

Direktur Eksekutif Sabang Merauke itu menambahkan, langkah ini menunjukkan upaya Prabowo merangkul seluruh kekuatan politik.

"Kalau di masyarakat ada tiga kelompok, kelompok Anies, kelompok Megawati, dan kelompok Prabowo, mungkin di hari kemerdekaan ini kita melihat Prabowo ingin merangkul semua," tandas Syahganda.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya