Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Awwab Hafid dan Marsel Balembang Gugat Praperadilan Tak Terima Tersangka

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 09:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gara-gara kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM dengan tuduhan membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya adalah tidak sah.

Sidang putusan praperadilan digelar hari ini, Rabu 6 Agustus 2025. Sehari sebelumnya digelar sidang beragendakan pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari termohon.


Dalam sidang, Kaligis meminta hakim tunggal untuk memberikan putusan praperadilan mengingat sidang praperadilan harus putus dalam tujuh hari sejak permohonan diajukan. Dan hakim memberikan jawaban bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu siang.

Usai sidang, Kaligis menyatakan bahwa yang seharusnya dijadikan tersangka adalah PT P, bukan kliennya.

“Jadi penyidik Gakkum Kehutanan sudah terjun ke lapangan, ke lokasi, dan saya pun juga telah ke (lokasi kejadian di) Halmahera. Di situ, tanggal 21 April sampai 3 Mei, itu dinyatakan Gakkum Kehutanan bahwa PT P telah melakukan penambangan nikel. Karena itu, mereka itu yang semestinya dijadikan tersangka. Katanya yang mereka bikin itu jalan. Tapi kok lebarnya 50 meter, dan dalamnya 15 meter?” ujar Kaligis usai sidang kemarin.

Sambil menunjukkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tertanggal April 2025, dengan Nomor Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, Kaligis membacakan hasil penelusuran Gakkum di lapangan, dan didapat data, bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut.

Yakni, kata dia, di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.

“Dia (PT P) masuk ketiga IUP tersebut,” kata Kaligis.

Pihaknya menduga PT. P berani melakukan itu, karena merasa dilindungi.

“Kelihatan mereka (PT P) dilindungi, karena orang kuat, ini yang kita lawan. Saya kira, susah kita menang, karena ini raja nikel yang laporin kita. Mestinya (PT P) jadi tersangka, malah kemudian dia melaporkan kita," kata Kaligis.

Pihaknya berani menyatakan kedua kliennya tidak bersalah, karena mempunyai data-data yang lengkap dan jelas bahwa kedua kliennya itu benar secara hukum.

Salah satu bukti kuat yang diberikan pihaknya ke hakim tunggal, adalah bukti pengaduan yang dilakukan kliennya, ke Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan material, di kawasan IUP milik kliennya, yang dilakukan oleh IUP PT P.

Selain itu, pihak Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, telah mengeluarkan surat tugas, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

“Atas Laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan," kata Kaligis.

"Yang pada intinya, kesimpulan: Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, tanpa melalui Proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan,” paparnya.

Karena itu, pihaknya hanya bisa berharap pada hakim tunggal untuk dapat memutus permohonan praperadilan ini dengan seobjektif mungkin.

“Mudah-mudahan hakimnya objektif, karena kita, sudah kasih Surat Tugas Gakkum tersebut,” pungkas Kaligis.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya