Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Awwab Hafid dan Marsel Balembang Gugat Praperadilan Tak Terima Tersangka

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 09:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gara-gara kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM dengan tuduhan membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya adalah tidak sah.

Sidang putusan praperadilan digelar hari ini, Rabu 6 Agustus 2025. Sehari sebelumnya digelar sidang beragendakan pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari termohon.


Dalam sidang, Kaligis meminta hakim tunggal untuk memberikan putusan praperadilan mengingat sidang praperadilan harus putus dalam tujuh hari sejak permohonan diajukan. Dan hakim memberikan jawaban bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu siang.

Usai sidang, Kaligis menyatakan bahwa yang seharusnya dijadikan tersangka adalah PT P, bukan kliennya.

“Jadi penyidik Gakkum Kehutanan sudah terjun ke lapangan, ke lokasi, dan saya pun juga telah ke (lokasi kejadian di) Halmahera. Di situ, tanggal 21 April sampai 3 Mei, itu dinyatakan Gakkum Kehutanan bahwa PT P telah melakukan penambangan nikel. Karena itu, mereka itu yang semestinya dijadikan tersangka. Katanya yang mereka bikin itu jalan. Tapi kok lebarnya 50 meter, dan dalamnya 15 meter?” ujar Kaligis usai sidang kemarin.

Sambil menunjukkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tertanggal April 2025, dengan Nomor Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, Kaligis membacakan hasil penelusuran Gakkum di lapangan, dan didapat data, bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut.

Yakni, kata dia, di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.

“Dia (PT P) masuk ketiga IUP tersebut,” kata Kaligis.

Pihaknya menduga PT. P berani melakukan itu, karena merasa dilindungi.

“Kelihatan mereka (PT P) dilindungi, karena orang kuat, ini yang kita lawan. Saya kira, susah kita menang, karena ini raja nikel yang laporin kita. Mestinya (PT P) jadi tersangka, malah kemudian dia melaporkan kita," kata Kaligis.

Pihaknya berani menyatakan kedua kliennya tidak bersalah, karena mempunyai data-data yang lengkap dan jelas bahwa kedua kliennya itu benar secara hukum.

Salah satu bukti kuat yang diberikan pihaknya ke hakim tunggal, adalah bukti pengaduan yang dilakukan kliennya, ke Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan material, di kawasan IUP milik kliennya, yang dilakukan oleh IUP PT P.

Selain itu, pihak Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, telah mengeluarkan surat tugas, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

“Atas Laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan," kata Kaligis.

"Yang pada intinya, kesimpulan: Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, tanpa melalui Proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan,” paparnya.

Karena itu, pihaknya hanya bisa berharap pada hakim tunggal untuk dapat memutus permohonan praperadilan ini dengan seobjektif mungkin.

“Mudah-mudahan hakimnya objektif, karena kita, sudah kasih Surat Tugas Gakkum tersebut,” pungkas Kaligis.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya