Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Awwab Hafid dan Marsel Balembang Gugat Praperadilan Tak Terima Tersangka

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 09:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gara-gara kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM dengan tuduhan membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya adalah tidak sah.

Sidang putusan praperadilan digelar hari ini, Rabu 6 Agustus 2025. Sehari sebelumnya digelar sidang beragendakan pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari termohon.


Dalam sidang, Kaligis meminta hakim tunggal untuk memberikan putusan praperadilan mengingat sidang praperadilan harus putus dalam tujuh hari sejak permohonan diajukan. Dan hakim memberikan jawaban bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu siang.

Usai sidang, Kaligis menyatakan bahwa yang seharusnya dijadikan tersangka adalah PT P, bukan kliennya.

“Jadi penyidik Gakkum Kehutanan sudah terjun ke lapangan, ke lokasi, dan saya pun juga telah ke (lokasi kejadian di) Halmahera. Di situ, tanggal 21 April sampai 3 Mei, itu dinyatakan Gakkum Kehutanan bahwa PT P telah melakukan penambangan nikel. Karena itu, mereka itu yang semestinya dijadikan tersangka. Katanya yang mereka bikin itu jalan. Tapi kok lebarnya 50 meter, dan dalamnya 15 meter?” ujar Kaligis usai sidang kemarin.

Sambil menunjukkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tertanggal April 2025, dengan Nomor Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, Kaligis membacakan hasil penelusuran Gakkum di lapangan, dan didapat data, bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut.

Yakni, kata dia, di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.

“Dia (PT P) masuk ketiga IUP tersebut,” kata Kaligis.

Pihaknya menduga PT. P berani melakukan itu, karena merasa dilindungi.

“Kelihatan mereka (PT P) dilindungi, karena orang kuat, ini yang kita lawan. Saya kira, susah kita menang, karena ini raja nikel yang laporin kita. Mestinya (PT P) jadi tersangka, malah kemudian dia melaporkan kita," kata Kaligis.

Pihaknya berani menyatakan kedua kliennya tidak bersalah, karena mempunyai data-data yang lengkap dan jelas bahwa kedua kliennya itu benar secara hukum.

Salah satu bukti kuat yang diberikan pihaknya ke hakim tunggal, adalah bukti pengaduan yang dilakukan kliennya, ke Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan material, di kawasan IUP milik kliennya, yang dilakukan oleh IUP PT P.

Selain itu, pihak Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, telah mengeluarkan surat tugas, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

“Atas Laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan," kata Kaligis.

"Yang pada intinya, kesimpulan: Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, tanpa melalui Proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan,” paparnya.

Karena itu, pihaknya hanya bisa berharap pada hakim tunggal untuk dapat memutus permohonan praperadilan ini dengan seobjektif mungkin.

“Mudah-mudahan hakimnya objektif, karena kita, sudah kasih Surat Tugas Gakkum tersebut,” pungkas Kaligis.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya