Berita

Logo Tesla/Net

Bisnis

Elon Musk Dapat Saham Tesla Rp391,05 Triliun

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dewan direksi Tesla telah menyetujui paket kompensasi baru untuk CEO Elon Musk senilai sekitar 22 miliar Euro atau setara sekitar Rp370 triliun. 

Paket ini disebut sebagai penghargaan dan menggantikan rencana sebelumnya yang dibatalkan oleh pengadilan di Delaware, AS. Kali ini, rencana tersebut tidak perlu mendapat persetujuan pemegang saham.

Dikutip dari ArenaEV, Rabu 6 Agustus 2025, penghargaan ini muncul setelah perseteruan hukum terkait kompensasi Musk pada tahun 2018. Rencana lama itu sebenarnya bisa bernilai hingga 48 miliar Euro, namun dibatalkan tahun lalu karena pengadilan menilai Musk terlalu berpengaruh dalam menyusun kesepakatan tersebut. Hakim menyebut Musk seperti “menegosiasikan kontrak dengan dirinya sendiri”.


Dalam surat kepada para pemegang saham, dewan direksi mengatakan bahwa rencana baru ini adalah bentuk “perbaikan” dari Musk atas nilai yang sudah ia ciptakan untuk Tesla sejak 2018.

“Hari ini kami umumkan langkah awal penting untuk memberikan kompensasi kepada Elon Musk atas kinerjanya yang luar biasa di Tesla,” tulis perusahaan dalam surat yang diunggah di media sosial X.

Dalam kesepakatan baru ini, Musk akan menerima 96 juta lembar saham Tesla. Tapi saham itu tidak gratis, ia tetap harus membeli saham tersebut seharga 19,92 Euro per lembar, harga yang sama seperti dalam kesepakatan 2018 yang dibatalkan.

Bila dihitung berdasarkan harga saham Tesla saat ini, nilai total saham tersebut sekitar 25 miliar Euro. Setelah dikurangi biaya pembelian, nilai bersih yang diterima Musk sekitar 22,79 miliar Euro atau lebih dari Rp380 triliun.

Namun, Musk hanya bisa mendapatkan saham tersebut jika ia tetap menjabat sebagai pimpinan utama Tesla selama dua tahun ke depan. Setelah itu, ia juga wajib menyimpan saham tersebut selama minimal lima tahun.

Paket kompensasi tahun 2025 ini berbeda jauh dari kesepakatan tahun 2018 yang sepenuhnya bergantung pada pencapaian kinerja perusahaan. Saat itu, Musk tidak digaji sama sekali, dan hanya akan menerima imbalan jika Tesla berhasil mencapai target-target besar, termasuk soal valuasi pasar dan pendapatan.

Faktanya, semua target tersebut berhasil dicapai pada awal 2023. Nilai Tesla melonjak dari sekitar 43 miliar Euro menjadi lebih dari 555 miliar Euro. Namun, rencana baru ini tidak lagi berbasis kinerja, melainkan dirancang agar Musk tetap bertahan memimpin Tesla.

Keputusan dewan direksi ini menuai banyak pertanyaan. Salah satunya karena rencana ini tidak melalui pemungutan suara pemegang saham, berbeda dengan paket 2018 yang disetujui investor.

Rencana baru ini hanya disetujui oleh komite khusus di dalam dewan direksi, tanpa melibatkan Musk. Tesla juga menyebutkan bahwa jika nantinya pengadilan Delaware mengubah keputusannya dan mengizinkan paket lama diberlakukan, maka paket baru ini akan otomatis dibatalkan agar tidak terjadi “dobel pembayaran”.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya