Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

UE Kejar AS Terkait Kesepakatan Tarif 15 Persen

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 08:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tarif Amerika Serikat (AS) terhadap barang-barang Uni Eropa (UE) yang masuk ke Amerika ditetapkan sebesar 15 persen. Seorang pejabat senior UE mengatakan, tarif tersebut bersifat menyeluruh, tidak seperti kesepakatan yang dibuat beberapa negara lain dengan AS.

Menurutnya, kerangka tarif ini akan berlaku secara luas untuk ekspor UE, kecuali untuk baja dan aluminium.

Tarif 15 persen ini juga akan berlaku untuk mobil dan suku cadang mobil, tanpa kuota atau batasan, tambahnya.


"Apa yang kami peroleh dalam kesepakatan ini adalah perlakuan terbaik yang tersedia," kata pejabat UE tersebut, dikutip dari Investing. 

Meskipun tarif 15 persen dianggap sebagai kesepakatan yang cukup baik, namun blok 27 negara itu belum merasa puas. 

Tarif untuk produk farmasi dan semikonduktor saat ini nol persen, tetapi jika dinaikkan sebagai hasil dari penyelidikan AS terhadap impor produk tersebut, tarifnya tidak akan melebihi batas 15 persen.

Pembicaraan mengenai pernyataan bersama antara UE dan AS yang akan menjelaskan detail lebih lanjut dari kesepakatan ini sudah disiapkan. 

UE kini menunggu tanggapan dari Washington untuk meresmikan kesepakatan tersebut. 

UE juga sedang bekerja untuk merampungkan daftar produk penting yang akan dikecualikan dari tarif AS, meski prosesnya dikatakan akan memakan waktu. UE berupaya memasukkan sebanyak mungkin produk ke dalam daftar pengecualian tersebut, dengan tarif nol-nol (zero-for-zero).

Sebagai bagian dari kesepakatan, UE akan meningkatkan impor daging bison dari AS.

Untuk sektor otomotif, tarif Mobil turun dari 27.5 persen ke 15 persen.

Saat ini, ekspor mobil dan suku cadang mobil UE ke AS dikenai tarif sebesar 27,5 persen. Namun pada bulan lalu di Skotlandia, UE dan Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa tarif atas mobil dan suku cadang akan diturunkan menjadi 15 persen sebagai bagian dari kerangka kesepakatan dagang tersebut.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya