Berita

Fiona Handayani/Ist

Hukum

Mantan Stafsus Nadiem Dicecar Puluhan Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 06:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan, Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.

Fiona diperiksa penyidik karena terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hampir 10 jam lebih Fiona menjalani pemeriksaan dengan dicecar sekitar 60-70 pertanyaan oleh penyidik.


Adapun materi pemeriksaan seputar jalinan komunikasi yang dilakukan Fiona dengan para tersangka.

"Itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada," kata Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kliennya ditanya soal bentuk komunikasi yang dilakukan selama bekerja dalam menentukan pemilihan Chromebook atau Windows saat pengadaan.

"Bagaimana komunikasinya selama bekerja? Kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook," jelas Indra.

Selain di Kejagung, Fiona juga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Adapun keempat tersangka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Berikutnya Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya