Berita

Fiona Handayani/Ist

Hukum

Mantan Stafsus Nadiem Dicecar Puluhan Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 06:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan, Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025.

Fiona diperiksa penyidik karena terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hampir 10 jam lebih Fiona menjalani pemeriksaan dengan dicecar sekitar 60-70 pertanyaan oleh penyidik.


Adapun materi pemeriksaan seputar jalinan komunikasi yang dilakukan Fiona dengan para tersangka.

"Itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada," kata Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kliennya ditanya soal bentuk komunikasi yang dilakukan selama bekerja dalam menentukan pemilihan Chromebook atau Windows saat pengadaan.

"Bagaimana komunikasinya selama bekerja? Kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook," jelas Indra.

Selain di Kejagung, Fiona juga diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Adapun keempat tersangka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Berikutnya Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya