Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Kopdes dan Eksploitasi Bank Himbara

Oleh: Suroto*
RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 03:15 WIB

PENDANAAN untuk membiayai program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menurut peraturan Kementerian Keuangan melalui pinjaman dari bank milik pemerintah (Bank BUMN). Namun, bank BUMN yang ditunjuk ternyata akan mengalihkan risiko atas kemacetan yang akan terjadi ke alokasi dana desa. Seluruhnya bersumber dari uang negara atau APBN. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, besaran pinjaman dari bank plafon maksimalnya adalah Rp3 miliar disesuaikan dengan proposal bisnisnya. Namun apabila terjadi gagal bayar maka akan dilakukan mekanisme intersep atau pemotongan terhadap alokasi Dana Desa yang akan diterima oleh desa di mana Kopdes berdiri. 

Mekanisme ini jelas hanya akan menguntungkan pihak bank namun akan merugikan masyarakat desa. Pihak bank tidak mau menanggung risiko sama sekali. Bahkan mereka pun masih akan menikmati bunga pinjaman sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk eksploitasi dana masyarakat oleh bank melalui aturan yang dibuat pemerintah. 


Program Kopdes ini memang akan mendapatkan pinjaman dari dana milik bank sendiri. Namun bank akan melimpahkan risiko bila terjadi gagal bayar kepada dana desa. Pemotongan (intersep) terhadap dana desa jelas akan merugikan seluruh masyarakat desa. 

Bank ini intinya mau menghindari risiko seratus persen. Mengambil keuntungan dari alokasi dana milik masyarakat. Bunga 6 persen itu tujuanya untuk menutup biaya operasional (operational cost) dan biaya modal (capital cost). Mereka sudah menghitung potensi risiko kredit macetnya dan tidak mau menanggung sama sekali dengan mengambil dari alokasi dana desa. 

Belum lagi ditambah dengan ide akan dilakukan pemberian pinjaman itu dalam bentuk barang yang akan banyak diintervensi oleh birokrasi. Ini jelas potensi kredit macetnya akan semakin besar karena barang barang yang akan disalurkan tentu akan menimbulkan berbagai potensi moral hazard. 

Konsep yang serampangan dan tidak hargai prinsip koperasi, akan sangat besar membuat gagalnya program ini. Kopdes ini hanya akan jadi lembaga birokrasi yang bebani fiskal negara, sulit diharapkan jadi lembaga entitas bisnis yang dinamis karena hanya akan sibuk dengan beban administrasi proyek.  

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang 

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya