Berita

Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar yang juga mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono/Ist

Hukum

Kejari Karanganyar Libatkan Kejagung Panggil Legislator Golkar

RABU, 06 AGUSTUS 2025 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Juliyatmono, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Pemanggilan kedua dijadwalkan Kamis, 7 Agustus 2025, setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya tanpa memberikan keterangan.

Pemanggilan terhadap Juliyatmono yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar dilakukan lewat koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Sekretariat Jenderal DPR.


“Kami butuh keterangan beliau karena saat proyek berjalan, beliau menjabat sebagai kepala daerah sekaligus penentu kebijakan utama,” terang Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa malam, 5 Agustus 2025.

Masjid Agung Madaniyah dibangun dengan anggaran sebesar Rp98 miliar, dikerjakan oleh PT Mam Energindo dari Jakarta, dan selesai tahun 2021. 

Meski tampak megah, proyek tersebut menyisakan persoalan serius. Sekitar 15 vendor lokal mengaku belum dibayar atas barang dan jasa yang sudah disalurkan ke proyek tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar. 

Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak perusahaan pelaksana dan pejabat pengadaan dari Pemkab Karanganyar.

Jika Juliyatmono kembali absen dalam pemeriksaan mendatang, Kejari memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa panggilan ketiga. Saat ini, status Juliyatmono masih sebagai saksi. 

“Penegakan hukum ini harus berjalan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat wajib dimintai keterangan agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegas Roberth.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya