Berita

Sidang perkara PT. Tiphone Mobile Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025/Ist

Hukum

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi:

Crazy Rich Penipu Ratusan Miliar Investasi Bodong Harus Dimiskinkan

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan keperdataan PT. Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5 Agustus 2025. 

Untuk diketahui, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk dimiliki oleh Hengky Setiawan yang menjabat sebagai direktur dan adiknya, Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris. Hengky Setiawan dikenal juga sebagai crazy rich si raja Voucher.

Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.


"Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap Para Termohon (PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara. Selanjutnya tentang Pembatalan Perdamaian (Homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pet. Tanggal 04 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anton Rizal saat membacakan kesimpulan dengan didampingi oleh anggota Hakim Marper Pandiangan dan Muhammad Firman Akbar.

"Menyatakan Para Termohon dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya," tambahnya.

Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Hakim juga membacakan tentang biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugas

"Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo," ujar Hakim.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurut dia, Majelis Hakim bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka terancam dimiskinkan. 

Lanjut Uchok, sepanjang penyitaan itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera. 

“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai Komisaris. Makanya hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky,’’ ucap Uchok terpisah.

Hengky dan Welly sebagai komisaris PT UCS memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar). Pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 milyar saham PT Tiphone mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ pungkas Uchok.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya