Berita

Sidang perkara PT. Tiphone Mobile Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025/Ist

Hukum

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi:

Crazy Rich Penipu Ratusan Miliar Investasi Bodong Harus Dimiskinkan

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan keperdataan PT. Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 5 Agustus 2025. 

Untuk diketahui, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk dimiliki oleh Hengky Setiawan yang menjabat sebagai direktur dan adiknya, Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris. Hengky Setiawan dikenal juga sebagai crazy rich si raja Voucher.

Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Anton Rizal Setiawan menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.


"Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap Para Termohon (PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara. Selanjutnya tentang Pembatalan Perdamaian (Homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pet. Tanggal 04 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anton Rizal saat membacakan kesimpulan dengan didampingi oleh anggota Hakim Marper Pandiangan dan Muhammad Firman Akbar.

"Menyatakan Para Termohon dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya," tambahnya.

Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. Hakim juga membacakan tentang biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugas

"Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo," ujar Hakim.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktur Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurut dia, Majelis Hakim bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tersangka terancam dimiskinkan. 

Lanjut Uchok, sepanjang penyitaan itu diatur dalam undang-undang dan ada regulasinya, hal ini tentu bisa jadi cara yang efektif untuk membuat para penipu investasi bodong jera. 

“Saya mendukung pernyataan penyidik Polda Metro Jaya yang akan menghukum dan memiskinkan dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan sebagai Direktur PT Tiphone Mobile Indonesia, Ricky Lim, dan Willy Setiawan sebagai Komisaris. Makanya hakim harus menyita seluruh aset milik Hengky,’’ ucap Uchok terpisah.

Hengky dan Welly sebagai komisaris PT UCS memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen (2,7 miliar lembar). Pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

“Tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan 1 milyar saham PT Tiphone mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya,’’ pungkas Uchok.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya