Berita

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf/RMOL

Presisi

Tak Hanya Gibran, Dua Bos eFishery Juga Ditahan Polisi

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 15:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. 

Ketiganya adalah mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan sejak 31 Juli 2025.


“Penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, CEO eFishery yaitu Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, dua Angga Hardian Raditya, tiga Andri Yadi,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Selasa 5 Agustus 2025.

Adapun modus Gibran cs yakni melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery. 

“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan markup investasi tersebut,” kata Helfi.

Sejauh ini penyidik baru mengetahui jumlah penggelepan dana investasi senilai Rp15 miliar.

Kasus ini berawal dari investigasi para investor eFishery yang menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen, termasuk Gibran yang saat itu menjabat sebagai CEO. 

Gibran diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam kurun waktu sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Dalam laporan resminya, eFishery menyatakan meraup laba sekitar 16 juta dolar AS atau Rp230 miliar pada September 2024. 

Namun temuan investigasi menunjukkan perusahaan justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dolar AS atau sekitar Rp575 miliar pada periode yang sama.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga disebut mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder alat pemberi pakan ikan otomatis berbasis teknologi. Padahal penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.

Atas temuan ini Gibran diberhentikan sebagai CEO eFishery pada Desember 2024.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya