Berita

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf/RMOL

Presisi

Tak Hanya Gibran, Dua Bos eFishery Juga Ditahan Polisi

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 15:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. 

Ketiganya adalah mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah, Wakil Presiden eFishery Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan sejak 31 Juli 2025.


“Penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, CEO eFishery yaitu Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, dua Angga Hardian Raditya, tiga Andri Yadi,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Selasa 5 Agustus 2025.

Adapun modus Gibran cs yakni melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery. 

“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan markup investasi tersebut,” kata Helfi.

Sejauh ini penyidik baru mengetahui jumlah penggelepan dana investasi senilai Rp15 miliar.

Kasus ini berawal dari investigasi para investor eFishery yang menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen, termasuk Gibran yang saat itu menjabat sebagai CEO. 

Gibran diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam kurun waktu sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Dalam laporan resminya, eFishery menyatakan meraup laba sekitar 16 juta dolar AS atau Rp230 miliar pada September 2024. 

Namun temuan investigasi menunjukkan perusahaan justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dolar AS atau sekitar Rp575 miliar pada periode yang sama.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga disebut mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder alat pemberi pakan ikan otomatis berbasis teknologi. Padahal penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.

Atas temuan ini Gibran diberhentikan sebagai CEO eFishery pada Desember 2024.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya