Berita

Penampakan lima mobil milik Riza Chalid yang disita Kejagung (Foto: Bonfilio Mahendra/RMOL)

Hukum

KORUPSI MINYAK

Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Riza Chalid, Tak Ada Nomor Polisi

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita lima unit mobil mewah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Diduga mobil yang disita milik tersangka Mohammad Riza Chalid. 

"Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Selasa 5 April 2025.

Penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin malam, Senin 4 Agustus 2025. Penyitaan mobil terdiri dari satu mobil Toyota Alphard dan Mini Cooper, serta tiga Mercedes-Benz. 


"Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi," kata Anang.

Mobil yang disita tersebut kini terparkir di depan lobi gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Pantauan RMOL di lokasi, seluruh mobil tidak dilengkapi nomor polisi.

"Saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan (bukti)," terang Anang.

Selain itu, Anang menambahkan, penggeledahan terkait perkara Riza Chalid juga dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Depok, Pondok Indah dan Mampang. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing berhasil disita yang hingga laporan ini dibuat jumlah pastinya masih dihitung tim.

Kejagung menetapkan 18 tersangka terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Diantaranya Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Riza Chalid dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini Kejagung menaksir perbuatan korupsi Riza Chalid dkk menyebabkan kerugian negara Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp193,7 dan Rp91,3 triliun berasal dari kerugian perekonomian negara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya