Berita

Foto ilustrasi (Samudrafakta).

Hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Entah butuh berapa lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi jual beli kuota haji. Satu hal yang pasti kasusnya hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Informasi yang saya terima belum (penyidikan)," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Terbaru KPK meminta klarifikasi terhadap tiga pejabat Kementerian Agama. Dilakukan kemarin di Gedung Merah Putih KPK, berdasarkan informasi di lapangan, ketiga pejabat yang diminta klarifikasi yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi dan Abdul Muhyi. 


Mengutip Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Adapun Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Informasi yang diperoleh redaksi, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji oleh KPK berlangsung sejak 17 Oktober 2024 setelah menerima lima laporan yang disampaikan elemen masyarakat.

Laporan disampaikan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu pada Rabu 31 Juli 2024, laporan Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis 1 Agustus 2024, laporan mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat 2 Agustus 2024, lalu laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat pada Senin, 5 Agustus 2024, dan laporan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dugaan penyelewengan kuota haji berawal dari temuan Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR seiring temuan Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR tentang masalah krusial dalam penyelenggaraan haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus Haji DPR resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024. Berikutnya, Pansus meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221 ribu kuota haji reguler dan 20 ribu kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241 ribu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya