Berita

Foto ilustrasi (Samudrafakta).

Hukum

Dugaan Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Entah butuh berapa lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi jual beli kuota haji. Satu hal yang pasti kasusnya hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Informasi yang saya terima belum (penyidikan)," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Terbaru KPK meminta klarifikasi terhadap tiga pejabat Kementerian Agama. Dilakukan kemarin di Gedung Merah Putih KPK, berdasarkan informasi di lapangan, ketiga pejabat yang diminta klarifikasi yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi dan Abdul Muhyi. 


Mengutip Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Adapun Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Informasi yang diperoleh redaksi, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji oleh KPK berlangsung sejak 17 Oktober 2024 setelah menerima lima laporan yang disampaikan elemen masyarakat.

Laporan disampaikan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu pada Rabu 31 Juli 2024, laporan Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis 1 Agustus 2024, laporan mahasiswa STMIK Jayakarta pada Jumat 2 Agustus 2024, lalu laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat pada Senin, 5 Agustus 2024, dan laporan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dugaan penyelewengan kuota haji berawal dari temuan Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR seiring temuan Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR tentang masalah krusial dalam penyelenggaraan haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pansus Haji DPR resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024. Berikutnya, Pansus meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221 ribu kuota haji reguler dan 20 ribu kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241 ribu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya