Berita

Penyitaan 52 Kios di Ruko Jaten, Karanganyar/Ist

Nusantara

Kejari Karanganyar Sita 52 Kios Imbas Korupsi Sewa

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 02:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menyita 52 kios di Ruko Jaten sebagai tindak lanjut perkara dugaan korupsi penyewaan kios yang tidak sesuai prosedur. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

"Ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi penyewaan 52 kios yang tidak melalui prosedur semestinya. Saat ini telah ditetapkan satu tersangka yakni Kepala Desa," ungkap Kasipidsus Kejari Karanganyar Hartanto, dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin malam, 4 Agustus 2025. 


Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Kios-kios tersebut kini masuk dalam tanggung jawab kejaksaan, dan akan menjadi bagian dari alat bukti perkara yang sedang bergulir. 

"Putusan pengadilan nantinya akan menentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang pedagang masih diperbolehkan beraktivitas tetapi tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli maupun sewa-menyewa kios," tegasnya.

Dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa kontrak penyewaan untuk setiap kios bernilai hanya Rp100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Jika dikalikan seluruh unit, total nilai kontrak mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

Namun, Kejari menyebutkan bahwa nilai kontribusi yang masuk ke kas desa hanya sebesar Rp260 juta. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan dan kajian kewajaran harga, seharusnya kontribusi ke desa bisa mencapai Rp9 miliar.

"Nilai kerugian negara yang kami hitung adalah kekurangan pendapatan kas desa akibat penyewaan 52 kios selama 20 tahun dengan harga yang tidak wajar. Ini bukan soal uang yang dinikmati secara langsung oleh tersangka, tetapi tentang potensi pendapatan desa yang hilang," tandasnya. 

Sekretaris Desa Jaten, Andhi Almaududi, menegaskan bahwa kios-kios di Ruko Jaten yang kini tengah bermasalah hukum tak boleh diperjualbelikan atau disewakan lagi. Meski begitu, aktivitas perdagangan oleh para pedagang masih diperbolehkan.

"Pemanfaat kios akan kami data ulang. Tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan, tapi pedagang tetap boleh berjualan," ujarnya.

Maududi juga menyebut kontribusi ke desa hanya Rp260 juta, atau sekitar 5 persen dari total nilai kontrak, sesuai perjanjian awal yang disusun kepala desa.

Meski sempat dibahas bersama BPD dan perangkat desa, ia mengakui bahwa pihak kabupaten tidak dilibatkan dalam penentuan nilai tersebut. 

“Penetapan besaran kontribusi itulah yang kurang tepat,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya