Berita

Penyitaan 52 Kios di Ruko Jaten, Karanganyar/Ist

Nusantara

Kejari Karanganyar Sita 52 Kios Imbas Korupsi Sewa

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 02:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menyita 52 kios di Ruko Jaten sebagai tindak lanjut perkara dugaan korupsi penyewaan kios yang tidak sesuai prosedur. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

"Ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi penyewaan 52 kios yang tidak melalui prosedur semestinya. Saat ini telah ditetapkan satu tersangka yakni Kepala Desa," ungkap Kasipidsus Kejari Karanganyar Hartanto, dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin malam, 4 Agustus 2025. 


Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Kios-kios tersebut kini masuk dalam tanggung jawab kejaksaan, dan akan menjadi bagian dari alat bukti perkara yang sedang bergulir. 

"Putusan pengadilan nantinya akan menentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang pedagang masih diperbolehkan beraktivitas tetapi tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli maupun sewa-menyewa kios," tegasnya.

Dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa kontrak penyewaan untuk setiap kios bernilai hanya Rp100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Jika dikalikan seluruh unit, total nilai kontrak mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

Namun, Kejari menyebutkan bahwa nilai kontribusi yang masuk ke kas desa hanya sebesar Rp260 juta. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan dan kajian kewajaran harga, seharusnya kontribusi ke desa bisa mencapai Rp9 miliar.

"Nilai kerugian negara yang kami hitung adalah kekurangan pendapatan kas desa akibat penyewaan 52 kios selama 20 tahun dengan harga yang tidak wajar. Ini bukan soal uang yang dinikmati secara langsung oleh tersangka, tetapi tentang potensi pendapatan desa yang hilang," tandasnya. 

Sekretaris Desa Jaten, Andhi Almaududi, menegaskan bahwa kios-kios di Ruko Jaten yang kini tengah bermasalah hukum tak boleh diperjualbelikan atau disewakan lagi. Meski begitu, aktivitas perdagangan oleh para pedagang masih diperbolehkan.

"Pemanfaat kios akan kami data ulang. Tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan, tapi pedagang tetap boleh berjualan," ujarnya.

Maududi juga menyebut kontribusi ke desa hanya Rp260 juta, atau sekitar 5 persen dari total nilai kontrak, sesuai perjanjian awal yang disusun kepala desa.

Meski sempat dibahas bersama BPD dan perangkat desa, ia mengakui bahwa pihak kabupaten tidak dilibatkan dalam penentuan nilai tersebut. 

“Penetapan besaran kontribusi itulah yang kurang tepat,” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya