Berita

Penyitaan 52 Kios di Ruko Jaten, Karanganyar/Ist

Nusantara

Kejari Karanganyar Sita 52 Kios Imbas Korupsi Sewa

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 02:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menyita 52 kios di Ruko Jaten sebagai tindak lanjut perkara dugaan korupsi penyewaan kios yang tidak sesuai prosedur. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

"Ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi penyewaan 52 kios yang tidak melalui prosedur semestinya. Saat ini telah ditetapkan satu tersangka yakni Kepala Desa," ungkap Kasipidsus Kejari Karanganyar Hartanto, dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin malam, 4 Agustus 2025. 


Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Kios-kios tersebut kini masuk dalam tanggung jawab kejaksaan, dan akan menjadi bagian dari alat bukti perkara yang sedang bergulir. 

"Putusan pengadilan nantinya akan menentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang pedagang masih diperbolehkan beraktivitas tetapi tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli maupun sewa-menyewa kios," tegasnya.

Dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa kontrak penyewaan untuk setiap kios bernilai hanya Rp100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Jika dikalikan seluruh unit, total nilai kontrak mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

Namun, Kejari menyebutkan bahwa nilai kontribusi yang masuk ke kas desa hanya sebesar Rp260 juta. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan dan kajian kewajaran harga, seharusnya kontribusi ke desa bisa mencapai Rp9 miliar.

"Nilai kerugian negara yang kami hitung adalah kekurangan pendapatan kas desa akibat penyewaan 52 kios selama 20 tahun dengan harga yang tidak wajar. Ini bukan soal uang yang dinikmati secara langsung oleh tersangka, tetapi tentang potensi pendapatan desa yang hilang," tandasnya. 

Sekretaris Desa Jaten, Andhi Almaududi, menegaskan bahwa kios-kios di Ruko Jaten yang kini tengah bermasalah hukum tak boleh diperjualbelikan atau disewakan lagi. Meski begitu, aktivitas perdagangan oleh para pedagang masih diperbolehkan.

"Pemanfaat kios akan kami data ulang. Tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan, tapi pedagang tetap boleh berjualan," ujarnya.

Maududi juga menyebut kontribusi ke desa hanya Rp260 juta, atau sekitar 5 persen dari total nilai kontrak, sesuai perjanjian awal yang disusun kepala desa.

Meski sempat dibahas bersama BPD dan perangkat desa, ia mengakui bahwa pihak kabupaten tidak dilibatkan dalam penentuan nilai tersebut. 

“Penetapan besaran kontribusi itulah yang kurang tepat,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya