Berita

Penyitaan 52 Kios di Ruko Jaten, Karanganyar/Ist

Nusantara

Kejari Karanganyar Sita 52 Kios Imbas Korupsi Sewa

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 02:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menyita 52 kios di Ruko Jaten sebagai tindak lanjut perkara dugaan korupsi penyewaan kios yang tidak sesuai prosedur. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

"Ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi penyewaan 52 kios yang tidak melalui prosedur semestinya. Saat ini telah ditetapkan satu tersangka yakni Kepala Desa," ungkap Kasipidsus Kejari Karanganyar Hartanto, dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin malam, 4 Agustus 2025. 


Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Kios-kios tersebut kini masuk dalam tanggung jawab kejaksaan, dan akan menjadi bagian dari alat bukti perkara yang sedang bergulir. 

"Putusan pengadilan nantinya akan menentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang pedagang masih diperbolehkan beraktivitas tetapi tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli maupun sewa-menyewa kios," tegasnya.

Dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa kontrak penyewaan untuk setiap kios bernilai hanya Rp100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Jika dikalikan seluruh unit, total nilai kontrak mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

Namun, Kejari menyebutkan bahwa nilai kontribusi yang masuk ke kas desa hanya sebesar Rp260 juta. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan dan kajian kewajaran harga, seharusnya kontribusi ke desa bisa mencapai Rp9 miliar.

"Nilai kerugian negara yang kami hitung adalah kekurangan pendapatan kas desa akibat penyewaan 52 kios selama 20 tahun dengan harga yang tidak wajar. Ini bukan soal uang yang dinikmati secara langsung oleh tersangka, tetapi tentang potensi pendapatan desa yang hilang," tandasnya. 

Sekretaris Desa Jaten, Andhi Almaududi, menegaskan bahwa kios-kios di Ruko Jaten yang kini tengah bermasalah hukum tak boleh diperjualbelikan atau disewakan lagi. Meski begitu, aktivitas perdagangan oleh para pedagang masih diperbolehkan.

"Pemanfaat kios akan kami data ulang. Tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan, tapi pedagang tetap boleh berjualan," ujarnya.

Maududi juga menyebut kontribusi ke desa hanya Rp260 juta, atau sekitar 5 persen dari total nilai kontrak, sesuai perjanjian awal yang disusun kepala desa.

Meski sempat dibahas bersama BPD dan perangkat desa, ia mengakui bahwa pihak kabupaten tidak dilibatkan dalam penentuan nilai tersebut. 

“Penetapan besaran kontribusi itulah yang kurang tepat,” tandasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya