Berita

Penyitaan 52 Kios di Ruko Jaten, Karanganyar/Ist

Nusantara

Kejari Karanganyar Sita 52 Kios Imbas Korupsi Sewa

SELASA, 05 AGUSTUS 2025 | 02:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menyita 52 kios di Ruko Jaten sebagai tindak lanjut perkara dugaan korupsi penyewaan kios yang tidak sesuai prosedur. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

"Ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi penyewaan 52 kios yang tidak melalui prosedur semestinya. Saat ini telah ditetapkan satu tersangka yakni Kepala Desa," ungkap Kasipidsus Kejari Karanganyar Hartanto, dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin malam, 4 Agustus 2025. 


Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan. Kios-kios tersebut kini masuk dalam tanggung jawab kejaksaan, dan akan menjadi bagian dari alat bukti perkara yang sedang bergulir. 

"Putusan pengadilan nantinya akan menentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang pedagang masih diperbolehkan beraktivitas tetapi tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli maupun sewa-menyewa kios," tegasnya.

Dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa kontrak penyewaan untuk setiap kios bernilai hanya Rp100 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Jika dikalikan seluruh unit, total nilai kontrak mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

Namun, Kejari menyebutkan bahwa nilai kontribusi yang masuk ke kas desa hanya sebesar Rp260 juta. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan dan kajian kewajaran harga, seharusnya kontribusi ke desa bisa mencapai Rp9 miliar.

"Nilai kerugian negara yang kami hitung adalah kekurangan pendapatan kas desa akibat penyewaan 52 kios selama 20 tahun dengan harga yang tidak wajar. Ini bukan soal uang yang dinikmati secara langsung oleh tersangka, tetapi tentang potensi pendapatan desa yang hilang," tandasnya. 

Sekretaris Desa Jaten, Andhi Almaududi, menegaskan bahwa kios-kios di Ruko Jaten yang kini tengah bermasalah hukum tak boleh diperjualbelikan atau disewakan lagi. Meski begitu, aktivitas perdagangan oleh para pedagang masih diperbolehkan.

"Pemanfaat kios akan kami data ulang. Tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan, tapi pedagang tetap boleh berjualan," ujarnya.

Maududi juga menyebut kontribusi ke desa hanya Rp260 juta, atau sekitar 5 persen dari total nilai kontrak, sesuai perjanjian awal yang disusun kepala desa.

Meski sempat dibahas bersama BPD dan perangkat desa, ia mengakui bahwa pihak kabupaten tidak dilibatkan dalam penentuan nilai tersebut. 

“Penetapan besaran kontribusi itulah yang kurang tepat,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya