Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Politik

KPK Dukung Pemisahan Fungsi Penyelenggaraan dan Keuangan Haji

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemisahan ini guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong mekanisme check and balance antar lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan KPK, M Aminuddin mengatakan, pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan Badan Pengelola Haji (BP Haji) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.


"Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif," kata Aminuddin seperti dikutip RMOL, Senin 4 Agustus 2025.

Aminuddin menjelaskan, pihaknya menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. BP Haji bertugas sebagai pelaksana operasional, dan BPKH tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.

Pemisahan yang jelas dan tegas tersebut diyakini menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antar-lembaga. Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait. Sehingga hal itu dapat meminimalisir potensi tumpang tindih, maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

"Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan," tutur Aminuddin.

Selain itu, kata Aminuddin, pemisahan fungsi juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat.

"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar," terang Aminuddin.

Aminuddin juga menegaskan, bahwa proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.

"Penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang duduk di BPH dan BPKH dipilih karena memiliki integritas tinggi, kapasitas yang mumpuni, serta komitmen terhadap pelayanan publik. Bukan karena pertimbangan politik praktis atau balas jasa kekuasaan," pungkas Aminuddin.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya