Berita

Tangkapan layar video diduga kampanye politik yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti/Ist

Politik

Pejabat Pangkalpinang Diduga Tak Netral, Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Video diduga kampanye politik yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti, di salah satu rumah ibadah, mendadak viral.

Video itu menjadi perhatian publik, lantaran posisi Subekti yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pangkalpinang, terekam melanggar aturan netralitas dengan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon walikota dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2024.

Dalam video viral tersebut, Pejabat Eselon II ini dengan lantang menjanjikan posisi jabatan kepada salah satu jamaah. 


"Kalau Bang Molen menang, insya Allah Staf Khusus, aok Gus (Iya Gus)," ucap Subekti, sambil menunjuk ke arah jamaah, dikutip Senin 4 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, dia juga memuji akses politik calon yang didukungnya dengan mengatakan, "Siapa pun walikota, kalau dak ade duit e, dak pacak. Tapi kalau Bang Molen, Insya Allah, dia punya akses luar biasa di Jakarta, pusat kementerian."

Pernyataan itu, seolah menantang pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang tegas meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas ASN, yang terbukti tidak netral, saat ataupun jelang pelaksanaan Pilkada. 

Sebab selain sosialisasi, juga ada surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi," tegas Tito.

"Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/walikota, gubernur, mendagri di atasnya, maka secara bertingkat akan di-follow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan," sambungnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu RI, Arief Budiman, menambahkan, bahwa keterlambatan penanganan akan berdampak pada integritas Pilkada. 

Sehingga, kata dia, harus segera ditindaklanjuti, agar hal-hal lain yang dilakukan oleh Ahmad Subekti, tidak terjadi dan terulang kembali.

"Semakin lama Menteri PAN RB menunda tindakan tegas, semakin besar kerusakan pada kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi. ASN lain bisa menganggap pelanggaran seperti ini tidak akan ditindak," tegas Budiman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya