Berita

Tangkapan layar video diduga kampanye politik yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti/Ist

Politik

Pejabat Pangkalpinang Diduga Tak Netral, Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Video diduga kampanye politik yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti, di salah satu rumah ibadah, mendadak viral.

Video itu menjadi perhatian publik, lantaran posisi Subekti yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pangkalpinang, terekam melanggar aturan netralitas dengan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon walikota dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2024.

Dalam video viral tersebut, Pejabat Eselon II ini dengan lantang menjanjikan posisi jabatan kepada salah satu jamaah. 


"Kalau Bang Molen menang, insya Allah Staf Khusus, aok Gus (Iya Gus)," ucap Subekti, sambil menunjuk ke arah jamaah, dikutip Senin 4 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, dia juga memuji akses politik calon yang didukungnya dengan mengatakan, "Siapa pun walikota, kalau dak ade duit e, dak pacak. Tapi kalau Bang Molen, Insya Allah, dia punya akses luar biasa di Jakarta, pusat kementerian."

Pernyataan itu, seolah menantang pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang tegas meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas ASN, yang terbukti tidak netral, saat ataupun jelang pelaksanaan Pilkada. 

Sebab selain sosialisasi, juga ada surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi," tegas Tito.

"Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/walikota, gubernur, mendagri di atasnya, maka secara bertingkat akan di-follow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan," sambungnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu RI, Arief Budiman, menambahkan, bahwa keterlambatan penanganan akan berdampak pada integritas Pilkada. 

Sehingga, kata dia, harus segera ditindaklanjuti, agar hal-hal lain yang dilakukan oleh Ahmad Subekti, tidak terjadi dan terulang kembali.

"Semakin lama Menteri PAN RB menunda tindakan tegas, semakin besar kerusakan pada kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi. ASN lain bisa menganggap pelanggaran seperti ini tidak akan ditindak," tegas Budiman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya