Berita

Tangkapan layar video diduga kampanye politik yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti/Ist

Politik

Pejabat Pangkalpinang Diduga Tak Netral, Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Video diduga kampanye politik yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti, di salah satu rumah ibadah, mendadak viral.

Video itu menjadi perhatian publik, lantaran posisi Subekti yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pangkalpinang, terekam melanggar aturan netralitas dengan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon walikota dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2024.

Dalam video viral tersebut, Pejabat Eselon II ini dengan lantang menjanjikan posisi jabatan kepada salah satu jamaah. 


"Kalau Bang Molen menang, insya Allah Staf Khusus, aok Gus (Iya Gus)," ucap Subekti, sambil menunjuk ke arah jamaah, dikutip Senin 4 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, dia juga memuji akses politik calon yang didukungnya dengan mengatakan, "Siapa pun walikota, kalau dak ade duit e, dak pacak. Tapi kalau Bang Molen, Insya Allah, dia punya akses luar biasa di Jakarta, pusat kementerian."

Pernyataan itu, seolah menantang pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang tegas meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas ASN, yang terbukti tidak netral, saat ataupun jelang pelaksanaan Pilkada. 

Sebab selain sosialisasi, juga ada surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi," tegas Tito.

"Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/walikota, gubernur, mendagri di atasnya, maka secara bertingkat akan di-follow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan," sambungnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu RI, Arief Budiman, menambahkan, bahwa keterlambatan penanganan akan berdampak pada integritas Pilkada. 

Sehingga, kata dia, harus segera ditindaklanjuti, agar hal-hal lain yang dilakukan oleh Ahmad Subekti, tidak terjadi dan terulang kembali.

"Semakin lama Menteri PAN RB menunda tindakan tegas, semakin besar kerusakan pada kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi. ASN lain bisa menganggap pelanggaran seperti ini tidak akan ditindak," tegas Budiman.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya