Berita

Tangkapan layar video diduga kampanye politik yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti/Ist

Politik

Pejabat Pangkalpinang Diduga Tak Netral, Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Video diduga kampanye politik yang dilakukan oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subekti, di salah satu rumah ibadah, mendadak viral.

Video itu menjadi perhatian publik, lantaran posisi Subekti yang merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pangkalpinang, terekam melanggar aturan netralitas dengan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon walikota dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2024.

Dalam video viral tersebut, Pejabat Eselon II ini dengan lantang menjanjikan posisi jabatan kepada salah satu jamaah. 


"Kalau Bang Molen menang, insya Allah Staf Khusus, aok Gus (Iya Gus)," ucap Subekti, sambil menunjuk ke arah jamaah, dikutip Senin 4 Agustus 2025.

Tidak hanya itu, dia juga memuji akses politik calon yang didukungnya dengan mengatakan, "Siapa pun walikota, kalau dak ade duit e, dak pacak. Tapi kalau Bang Molen, Insya Allah, dia punya akses luar biasa di Jakarta, pusat kementerian."

Pernyataan itu, seolah menantang pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang tegas meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas ASN, yang terbukti tidak netral, saat ataupun jelang pelaksanaan Pilkada. 

Sebab selain sosialisasi, juga ada surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Maka wasit utamanya adalah Bawaslu. Ya jadi kita juga minta pada Bawaslu kalau seandainya ada ASN tidak netral, ya tindak tegas. Ada sanksi rekomendasi administrasi," tegas Tito.

"Kalau ada sanksi administrasi, pejabat pembina kepegawaian PPK, maka bupati/walikota, gubernur, mendagri di atasnya, maka secara bertingkat akan di-follow up apa sanksinya. Kalau dia pidana ya dipidanakan," sambungnya.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu RI, Arief Budiman, menambahkan, bahwa keterlambatan penanganan akan berdampak pada integritas Pilkada. 

Sehingga, kata dia, harus segera ditindaklanjuti, agar hal-hal lain yang dilakukan oleh Ahmad Subekti, tidak terjadi dan terulang kembali.

"Semakin lama Menteri PAN RB menunda tindakan tegas, semakin besar kerusakan pada kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi. ASN lain bisa menganggap pelanggaran seperti ini tidak akan ditindak," tegas Budiman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya