Berita

Puluhan narapidana di Sumut langsung bebas setelah menerima amnesti Presiden Prabowo Subianto/Ist

Hukum

Terima Amnesti, 86 Narapidana di Sumut Langsung Bebas

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 86 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.

Dikutip dari RMOLSumut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, memastikan proses pembebasan berlangsung tanpa celah penyimpangan.


“Semua tahapan dilakukan dengan verifikasi ketat. Tidak ada pungli. Ini peluang kedua bagi mereka yang ingin berubah dan kembali hidup layak di tengah masyarakat,” kata Yudi dikutip dari Instagram Pemasyakaratan Sumut, Senin 4 Agustus 2025.

Amnesti yang diberikan juga menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana mereka. Artinya, para mantan narapidana ini langsung bebas tanpa harus menjalani masa percobaan atau syarat tambahan.

Dari data nasional, pemerintah sebelumnya mengidentifikasi 44.495 warga binaan yang berpotensi menerima amnesti. Dari jumlah itu, sebanyak 19.337 orang telah lolos tahap verifikasi awal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menilai kebijakan ini bukan sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

“Amnesti mendorong perubahan perilaku dan memberi ruang integrasi kembali ke masyarakat. Ini bukan pembebasan sembarangan,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Sebagai catatan, amnesti merupakan pengampunan penuh dari presiden yang menghapus hukuman pidana, berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian hukuman.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya