Berita

Ilustrasi/AI

Bisnis

Pelaku Industri Punya Standar Internal untuk Usia Galon

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku industri air minum dalam kemasan dan pengamat pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menegaskan tidak ada standar usia dari galon guna ulang seperti yang masif diembuskan sebuah LSM akhir-akhir ini. 

Disebutkan, usia galon itu tergantung pada treatment atau perlakuan dari para konsumen.

Ketua DPD Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan) Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, Evan Agustianto, mengatakan selama galon guna ulang tersebut sesuai dengan standar pemakaian, antara lain  tidak bocor, tidak terkontaminasi bahan kimia, dan tidak berbau. 


“Jadi, untuk usia galon itu tidak ada standarnya. Itu tergantung dari kebijakan dari masing-masing perusahaan yang sudah dicantumkan dalam Prosedur Manual Mutu,” ujarnya.

Misalnya di SOP-nya dicantumkan maksimal misalkan 5 tahun, melakukan pengujian mikrobiologi rutin swab atau sampel galon kosong, dan uji migrasi galon setiap berapa tahun sekali. 

“Yang jelas, kalau sesuai aturan, setiap perusahaan harus menguji galonnya ke balai yang mengeluarkan sertifikat hasil uji galonnya. Ini terkait BPA-nya,” tutur Evan dalam keterangan yang dikutip Senin 4 Agustus 2025.

Yang tidak kalah penting lagi menurut dia adalah, BPOM juga rutin  melakukan sidak produk galon guna ulang ini untuk mengetahui hasil migrasi BPA-nya.  “Jadi ngapain LSM melakukan  sidak  untuk mengecek galon. Karena BPOM juga sudah rutin mengadakan pemeriksaan,” katanya.
 
Senada, pengamat pangan sekaligus Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center IPB, Nugraha Edhi Suyatma, mengatakan secara teoritis, galon guna ulang itu sudah di-treatment oleh produsennya sebelum beredar di masyarakat. 

“Mereka punya standar internal terkait mutu fisik, kimia dan keamanan pangannya. Jadi, insyaallah aman,” ungkapnya. 

Peneliti yang terlibat dalam penelitian galon guna ulang, kerja sama Seafast IPB dengan BPOM, Nugraha, mengatakan bahwa galon yang sudah digunaulang sebanyak 50 kali dengan kondisi suhu penyimpanan yang ekstrim, itu masih memenuhi regulasi standar BPOM terkait migrasi BPA-nya.  

“Itu artinya, selama penggunaan ulang, galon itu masih aman karena migrasi senyawa spesifiknya tidak akan melebihi batas maksimum yang distandarkan,” ucapnya.

Jadi, menurutnya, usia galon guna ulang itu tergantung dengan treatment atau perlakuan dari para konsumen. Artinya, bagaimana mencuci galon itu saat menggunakan cucian kawat atau sebagainya. “Jadi, perlakukan para konsumen lebih mempengaruhi usia atau ketahanan daripada galon itu menjadi cepat rusak atau tidak,” tukasnya.

Untuk melihat galon air mineral masih layak pakai atau tidak, menurut Nugraha, sebenarnya sangat mudah. Dia mengutarakan ada ciri-ciri yang bisa diperhatikan para konsumen. Di antaranya, dari integritas kemasannya apakah masih jernih atau tidak, ada atau tidaknya ada goresan di bagian dalam, dan apakah permukaannya masih halus atau tidak. 

Jadi, lanjutnya, usia galon itu bermacam-macam, ada yang hanya dua sampai tiga tahun bahkan lebih, dan itu sangat tergantung penggunaannya dan bagaimana treatment-nya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya