Berita

Ilustrasi/AI

Bisnis

Pelaku Industri Punya Standar Internal untuk Usia Galon

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku industri air minum dalam kemasan dan pengamat pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menegaskan tidak ada standar usia dari galon guna ulang seperti yang masif diembuskan sebuah LSM akhir-akhir ini. 

Disebutkan, usia galon itu tergantung pada treatment atau perlakuan dari para konsumen.

Ketua DPD Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan) Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, Evan Agustianto, mengatakan selama galon guna ulang tersebut sesuai dengan standar pemakaian, antara lain  tidak bocor, tidak terkontaminasi bahan kimia, dan tidak berbau. 


“Jadi, untuk usia galon itu tidak ada standarnya. Itu tergantung dari kebijakan dari masing-masing perusahaan yang sudah dicantumkan dalam Prosedur Manual Mutu,” ujarnya.

Misalnya di SOP-nya dicantumkan maksimal misalkan 5 tahun, melakukan pengujian mikrobiologi rutin swab atau sampel galon kosong, dan uji migrasi galon setiap berapa tahun sekali. 

“Yang jelas, kalau sesuai aturan, setiap perusahaan harus menguji galonnya ke balai yang mengeluarkan sertifikat hasil uji galonnya. Ini terkait BPA-nya,” tutur Evan dalam keterangan yang dikutip Senin 4 Agustus 2025.

Yang tidak kalah penting lagi menurut dia adalah, BPOM juga rutin  melakukan sidak produk galon guna ulang ini untuk mengetahui hasil migrasi BPA-nya.  “Jadi ngapain LSM melakukan  sidak  untuk mengecek galon. Karena BPOM juga sudah rutin mengadakan pemeriksaan,” katanya.
 
Senada, pengamat pangan sekaligus Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center IPB, Nugraha Edhi Suyatma, mengatakan secara teoritis, galon guna ulang itu sudah di-treatment oleh produsennya sebelum beredar di masyarakat. 

“Mereka punya standar internal terkait mutu fisik, kimia dan keamanan pangannya. Jadi, insyaallah aman,” ungkapnya. 

Peneliti yang terlibat dalam penelitian galon guna ulang, kerja sama Seafast IPB dengan BPOM, Nugraha, mengatakan bahwa galon yang sudah digunaulang sebanyak 50 kali dengan kondisi suhu penyimpanan yang ekstrim, itu masih memenuhi regulasi standar BPOM terkait migrasi BPA-nya.  

“Itu artinya, selama penggunaan ulang, galon itu masih aman karena migrasi senyawa spesifiknya tidak akan melebihi batas maksimum yang distandarkan,” ucapnya.

Jadi, menurutnya, usia galon guna ulang itu tergantung dengan treatment atau perlakuan dari para konsumen. Artinya, bagaimana mencuci galon itu saat menggunakan cucian kawat atau sebagainya. “Jadi, perlakukan para konsumen lebih mempengaruhi usia atau ketahanan daripada galon itu menjadi cepat rusak atau tidak,” tukasnya.

Untuk melihat galon air mineral masih layak pakai atau tidak, menurut Nugraha, sebenarnya sangat mudah. Dia mengutarakan ada ciri-ciri yang bisa diperhatikan para konsumen. Di antaranya, dari integritas kemasannya apakah masih jernih atau tidak, ada atau tidaknya ada goresan di bagian dalam, dan apakah permukaannya masih halus atau tidak. 

Jadi, lanjutnya, usia galon itu bermacam-macam, ada yang hanya dua sampai tiga tahun bahkan lebih, dan itu sangat tergantung penggunaannya dan bagaimana treatment-nya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya