Berita

Ilustrasi/AI

Bisnis

Pelaku Industri Punya Standar Internal untuk Usia Galon

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku industri air minum dalam kemasan dan pengamat pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menegaskan tidak ada standar usia dari galon guna ulang seperti yang masif diembuskan sebuah LSM akhir-akhir ini. 

Disebutkan, usia galon itu tergantung pada treatment atau perlakuan dari para konsumen.

Ketua DPD Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan) Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, Evan Agustianto, mengatakan selama galon guna ulang tersebut sesuai dengan standar pemakaian, antara lain  tidak bocor, tidak terkontaminasi bahan kimia, dan tidak berbau. 


“Jadi, untuk usia galon itu tidak ada standarnya. Itu tergantung dari kebijakan dari masing-masing perusahaan yang sudah dicantumkan dalam Prosedur Manual Mutu,” ujarnya.

Misalnya di SOP-nya dicantumkan maksimal misalkan 5 tahun, melakukan pengujian mikrobiologi rutin swab atau sampel galon kosong, dan uji migrasi galon setiap berapa tahun sekali. 

“Yang jelas, kalau sesuai aturan, setiap perusahaan harus menguji galonnya ke balai yang mengeluarkan sertifikat hasil uji galonnya. Ini terkait BPA-nya,” tutur Evan dalam keterangan yang dikutip Senin 4 Agustus 2025.

Yang tidak kalah penting lagi menurut dia adalah, BPOM juga rutin  melakukan sidak produk galon guna ulang ini untuk mengetahui hasil migrasi BPA-nya.  “Jadi ngapain LSM melakukan  sidak  untuk mengecek galon. Karena BPOM juga sudah rutin mengadakan pemeriksaan,” katanya.
 
Senada, pengamat pangan sekaligus Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center IPB, Nugraha Edhi Suyatma, mengatakan secara teoritis, galon guna ulang itu sudah di-treatment oleh produsennya sebelum beredar di masyarakat. 

“Mereka punya standar internal terkait mutu fisik, kimia dan keamanan pangannya. Jadi, insyaallah aman,” ungkapnya. 

Peneliti yang terlibat dalam penelitian galon guna ulang, kerja sama Seafast IPB dengan BPOM, Nugraha, mengatakan bahwa galon yang sudah digunaulang sebanyak 50 kali dengan kondisi suhu penyimpanan yang ekstrim, itu masih memenuhi regulasi standar BPOM terkait migrasi BPA-nya.  

“Itu artinya, selama penggunaan ulang, galon itu masih aman karena migrasi senyawa spesifiknya tidak akan melebihi batas maksimum yang distandarkan,” ucapnya.

Jadi, menurutnya, usia galon guna ulang itu tergantung dengan treatment atau perlakuan dari para konsumen. Artinya, bagaimana mencuci galon itu saat menggunakan cucian kawat atau sebagainya. “Jadi, perlakukan para konsumen lebih mempengaruhi usia atau ketahanan daripada galon itu menjadi cepat rusak atau tidak,” tukasnya.

Untuk melihat galon air mineral masih layak pakai atau tidak, menurut Nugraha, sebenarnya sangat mudah. Dia mengutarakan ada ciri-ciri yang bisa diperhatikan para konsumen. Di antaranya, dari integritas kemasannya apakah masih jernih atau tidak, ada atau tidaknya ada goresan di bagian dalam, dan apakah permukaannya masih halus atau tidak. 

Jadi, lanjutnya, usia galon itu bermacam-macam, ada yang hanya dua sampai tiga tahun bahkan lebih, dan itu sangat tergantung penggunaannya dan bagaimana treatment-nya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya