Berita

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho/Ist

Politik

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Langkah Berani Politik Presiden Prabowo

SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah langkah  keberanian politik Presiden Prabowo Subianto dalam membangun rekonsiliasi nasional.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, tidak ragu untuk mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam dunia politik dan hukum di Indonesia.

Namun demikian, dia mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga transparansi demi memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Menurut Hardjuno, pemberian abolisi oleh Presiden kepada Tom Lembong, sebagai langkah korektif Presiden terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat dalam perkara korupsi impor gula. 

“Tom memang membuat keputusan sebagai pejabat publik, tapi keputusan itu bagian dari diskresi kebijakan. Dalam sistem hukum pidana modern, kebijakan keliru tidak serta-merta dipidana tanpa bukti niat jahat yang jelas,” kata Hardjuno kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.

Hardjuno menilai langkah Presiden bukan semata keputusan politik, tetapi juga bentuk pemulihan akal sehat hukum.

Menurutnya, abolisi memang tidak menghapus status pidana, tetapi mampu menghentikan proses kriminalisasi terhadap tindakan administratif atau diskresioner yang dipolitisasi. 

Hardjuno juga menggarisbawahi bagaimana dalam beberapa waktu terakhir, penegakan hukum sering kali kabur antara penilaian etik, hukum, dan politik.
 
“Ketika hukum dipakai untuk menghukum tafsir ideologi atau kebijakan, itu bukan keadilan, tapi pembalasan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Hardjuno menilai bahwa langkah Presiden menunjukkan komitmen untuk membangun rekonsiliasi politik pascapemilu.

Namun, keputusan sebesar ini tetap perlu diikuti dengan penjelasan yang terbuka agar publik memahami konteks dan pertimbangannya secara utuh.

“Keputusan Presiden tentu dilandasi semangat rekonsiliasi, dan itu patut dihargai. Tapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, penting juga untuk menyampaikan secara gamblang dasar dan proses korektifnya,” pungasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya