Berita

Brigjen Nunung Syaifuddin (Dok. istimewa)

Hukum

Bareskrim Usut Tambang Batu Yakut Ilegal Karya Res Lisbeth Mineral

Segera Gelar Penetapan Tersangka
SENIN, 04 AGUSTUS 2025 | 12:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL.  Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa Zirkon atau batu Yakut di Kalimantan Tengah. Terlapor dalam kasus ini merupakan seorang petinggi di sebuah perusahaan swasta PT Karya Res Lisbeth Mineral.

"Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dikonfirmasi hari ini, Senin, 4 Agustus 2025. 

Proses penyelidikan telah rampung. Alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan terlapor sudah terkumpul. Kasus dinyatakan sudah naik ke tahap penyidikan. 


"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 Undang Undang Minerba," ujar jenderal polisi bintang satu ini. 

Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 Undang Undang Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Dihimpun redaksi, sebelumnya telah beredar surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Surat diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Zirkon. Namun, pelaku tidak menggubris dan tetap menjalankan penambangan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya